Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPR: Regulasi Negara Harus Efektif Jamin Perlindungan terhadap Perempuan

Perempuan sering berada dalam pusaran konflik, mulai dari konflik rumah tangga, sosial, hingga perang antarnegara.

Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ketua DPR: Regulasi Negara Harus Efektif Jamin Perlindungan terhadap Perempuan
IST
Ketua DPR RI Puan Maharani 

Laporan Wartawan Tribunnews, Hasiolan Eko Purwanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai kelompok rentan, selain anak, perlindungan perempuan dalam konflik harus menjadi prioritas.

Ketua DPR RI Puan Maharani menilai, perempuan sering berada dalam pusaran konflik, mulai dari konflik rumah tangga, sosial, hingga perang antarnegara.

“Dalam situasi konflik, perempuan sebagai kelompok rentan bisa menjadi korban berkali-kali. Mendapat kekerasan, kehilangan akses kebutuhan dasar, akses sumber daya alam, sampai menjadi sasaran kekerasan seksual. Karenanya, perlindungan dan kepentingan perempuan harus menjadi priorotas pada masa mitigasi konflik dan pascakonflik,” kata Puan dalam keterangan pers tertulis yang dikutip, Jumat (11/3/2022).

Hal tersebut diserukan dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional yang jatuh pada Selasa (8/3/2022).

Peringatan ini jatuh pada saat berbagai konflik melanda dunia, seperti invasi Rusia terhadap Ukraina.

Baca juga: Migrant Care Ungkap Horornya Situasi Pekerja Perempuan di Sektor Perkebunan Sawit dan Perikanan

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini menegaskan negara harus menjamin hak-hak perempuan secara penuh, terlebih dalam situasi konflik dan pascakonflik sekalipun.

Berita Rekomendasi

Kebijakan-kebijakan negara tidak boleh memperbesar kesenjangan sosial dan diskriminasi terhadap perempuan.

Baca juga: Kemnaker: Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan Meningkat di Masa Pandemi

“Regulasi yang disahkan negara harus berfungsi efektif untuk menjamin perlindungan terhadap perempuan,” ujarnya.

Ia menegaskan, DPR terus memastikan legislasi yang dibuat untuk melindungi perempuan sebagai kelompok rentan. Salah satunya adalah Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sedang dibahas DPR dan pemerintah.

Baca juga: Monica Widjaja, Perempuan di Balik Games Viral Buatan Indonesia di Berbagai Negara

“DPR RI akan terus mengawal hak-hak perempuan dan perlindungan perempuan agar tidak lagi menjadi korban, terlebih dalam situasi konflik,” ucap Puan.

Di sisi lain, Ketua DPR RI itu mengajak perempuan Indonesia agar selalu berani bersuara saat menghadapi konflik. Sebab perempuan punya banyak kontribusi positif pada terciptanya perdamaian.

“Perempuan berperan sebagai inisiator perdamaian. Khususnya bagi penyintas dalam konflik, perempuan bisa bersama-sama bergerak menciptakan keadilan sebab pemenuhan keadilan dan hak-hak perempuan juga menjadi amanat dalam resolusi PBB,” ungkap mantan Menko PMK itu.

Hari Perempuan Sedunia bermula dari adanya aksi unjuk rasa pada 8 Maret 1909. Lalu, aksi buruh perempuan di New York pada tahun 1911 menjadi tonggak sejarah kesetaraan gender dalam aspek-aspek kehidupan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas