Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Direktur PT Kediri Putra Tersangka Kasus Suap Eks Bupati Tulungagung

Kasus ini merupakan pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) di tahun 2018 yang sebelumnya telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Tetapkan Direktur PT Kediri Putra Tersangka Kasus Suap Eks Bupati Tulungagung
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK menetapkan Direktur PT Kediri Putra, Tigor Prakasa, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun 2013- 2018. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Kediri Putra, Tigor Prakasa (TP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun 2013- 2018.

Adapun kasus ini merupakan pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) di tahun 2018 yang sebelumnya telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.

Seperti Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo, Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung Sutrisno, serta dua unsur swasta yakni Agung Prayitno dan Susilo Prabowo.

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi berikut bahan keterangan termasuk diantaranya fakta-fakta selama proses persidangan tersangka SM (Syahri Mulyo) dkk terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, berikutnya KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di kantornya, Jumat (11/3/2022).

Baca juga: Di Hadapan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, KPK Sebut Tak Ingin Dianggap Hantu Pengganggu

Dalam konstruksi perkara dijelaskan, Tigor Prakasa selaku Direktur PT Kediri Putra sebagai salah satu kontraktor yang banyak mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung.

Dan agar tetap bisa dapat memenangkan dan kembali mengerjakan beberapa proyek di Pemkab Tulungagung, diduga ada pendekatan khusus yang dilakukan oleh Tigor kepada beberapa pihak di Pemkab Tulungagung.

Berita Rekomendasi

"Adapun salah satu pihak yang mampu memenuhi keinginan tersangka TP dimaksud adalah Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung periode 2013-2018," kata Alex.

Sebagai bentuk komitmen atas dimenangkannya Tigor dalam beberapa proyek yang dikerjakannya, selanjutnya Tigor diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk fee proyek pada Syahri Mulyo dengan nilai besaran bervariasi menyesuaikan dengan nilai kontrak pekerjaan.

Pemberian fee proyek tersebut, diduga disepakati baik sebelum maupun setelah proyek dikerjakan.

Alex menjabarkan beberapa proyek yang dikerjakan oleh Tigor Prakasa.

Antara lain, pada tahun 2016 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp64 miliar dan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp8,6 miliar; tahun 2017 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp26 miliar dan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp3,9 miliar; dan tahun 2018 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp24 miliar dengan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp2 milliar.

Selaku pemberi, KPK menyangka Tigor Prakasa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk proses penyidikan, dikatakan Alex, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan bagi Tigor untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 11 Maret 2022 hingga 30 Maret 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.

"KPK berkomitmen untuk menuntaskan setiap penanganan perkara, agar optimalisasi aset recovery tercapai sebagai bagian dari efek jera kepada setiap pelakunya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas