Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Tegaskan Tindakan Tim Densus 88 Antiteror Tembak Mati Dokter Sunardi Telah Sesuai Prosedur

Polri memastikan penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan terorisme Dokter Sunardi sudah sesuai prosedur.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polri Tegaskan Tindakan Tim Densus 88 Antiteror Tembak Mati Dokter Sunardi Telah Sesuai Prosedur
Rizki Sandi Saputra
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. 

Ramadhan menuturkan penindakan tegas terhadap tersangka yang mencoba melawan petugas diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Selain itu, diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian.

"Yaitu melakukan tindakan tegas terukur dengan alasan karena tindakan tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas Polri dan tindakan ini juga sudah sesuai peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaran tugas Polri," kata Ramadhan.

Baca juga: Pengakuan Pak RT tentang Sosok S Terduga Teroris yang Tewas Ditembak Densus: Dia Dokter Buka Praktik

Sekadar informasi, penangkapan Sunardi yang merupakan tersangka teroris Jamaah Islamiah (JI) di Sukoharjo, Jawa Tengah, sempat menjadi sorotan. Pasalnya, pelaku yang merupakan seorang dokter di lembaga kemanusiaan diduga mengalami stroke sejak lama.

Penyakit yang diderita Sunardi inilah yang mengundang spekulasi bahwa tersangka tak mungkin melakukan perlawanan. Adapun fakta itu diungkap oleh salah seorang warganet di Twitter @doktervall.

"Fakta....almarhum Sunardi sdh menderita Stroke lama, butuh tongkat utk aktifitas Layakkan beliau dibunuh spt itu ? Kami mengutuk kalian yg jika mmg telah sengaja membunuh seorang pejuang kemanusiaan yg baik. @PBIDI ,mengapa bungkam? #PrayForDokterSunardi," seperti dilihat Tribunnews pada Jumat (11/3/2022).

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas