Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wacana Penundaan Pemilu 2024, Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Tak Diatur di Konstitusi

Rocky Gerung mengatakan perpanjangan masa jabatan presiden tidak diatur di konstitusi.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Wacana Penundaan Pemilu 2024, Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Tak Diatur di Konstitusi
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas.
Ilustrasi Pemilu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pihak menolak wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pada Jumat (11/3/2022) ini, digelar diskusi bertema konstitusi di ujung tanduk yang digelar Perhimpunan Menemukan Kembali Indonesia.

Di kesempatan itu, hadir sejumlah tokoh dan aktivis nasional.

Di antaranya, yaitu Andrianto, Rocky Gerung, Syahganda, Ferry Juliantono, Adhie Massardi, Bursah Zarnubi, Ubaidiliah Badrun, Hatta taliwang, Liues Sungkharisma, Antony Budiawan.

Ahmad Yani, Chandra tirta wijaya, Rahma Sarita, Ariady Ahmad, Rasyina Rasyidin, Jumhur Hidayat, Bavitri Susanti.

Rocky Gerung mengatakan perpanjangan masa jabatan presiden tidak diatur di konstitusi.

Berita Rekomendasi

“Itulah intisari pasal 7 UUD 1945 yang mengatur masa jabatan presiden," kata dia, dalam keterangannya.

Sementara itu, Adhie Massardi mengatakan pejabat eksekutif dan legislatif tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.

"Penundaan pemilu bertentangan sama konstitusi," kata dia. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas