Wacana Penundaan Pemilu 2024, Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Tak Diatur di Konstitusi
Rocky Gerung mengatakan perpanjangan masa jabatan presiden tidak diatur di konstitusi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pihak menolak wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pada Jumat (11/3/2022) ini, digelar diskusi bertema konstitusi di ujung tanduk yang digelar Perhimpunan Menemukan Kembali Indonesia.
Di kesempatan itu, hadir sejumlah tokoh dan aktivis nasional.
Di antaranya, yaitu Andrianto, Rocky Gerung, Syahganda, Ferry Juliantono, Adhie Massardi, Bursah Zarnubi, Ubaidiliah Badrun, Hatta taliwang, Liues Sungkharisma, Antony Budiawan.
Ahmad Yani, Chandra tirta wijaya, Rahma Sarita, Ariady Ahmad, Rasyina Rasyidin, Jumhur Hidayat, Bavitri Susanti.
Rocky Gerung mengatakan perpanjangan masa jabatan presiden tidak diatur di konstitusi.
“Itulah intisari pasal 7 UUD 1945 yang mengatur masa jabatan presiden," kata dia, dalam keterangannya.
Sementara itu, Adhie Massardi mengatakan pejabat eksekutif dan legislatif tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.
"Penundaan pemilu bertentangan sama konstitusi," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.