Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Penyidik Sebut Haram Hukumnya Pimpinan KPK Beri Penghargaan ke Istri

Rizka Anungnata menilai apa yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri yakni memberikan penghargaan ke istrinya, Ardina Safitri, sangat tidak pantas.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Eks Penyidik Sebut Haram Hukumnya Pimpinan KPK Beri Penghargaan ke Istri
Dok. Kemenkumham
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) di acara penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan Lagu Mars dan Himne Komisi Pemberantasan Korupsi kepada istrinya, Ardina Safitri, Kamis (17/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senior Investigator Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute Rizka Anungnata menilai apa yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri yakni memberikan penghargaan ke istrinya, Ardina Safitri, sangat tidak pantas.

Mantan penyidik KPK itu menyebutkan bahwa tindakan yang diperbuat Firli tidak pernah dilakukan pimpinan terdahulu.

"Tidak tahu malu memberikan penghargaan ke istrinya sendiri. Itu sangat haram sekali pada saat pimpinan KPK terdahulu,” tutur Rizka dalam diskusi daring yang digelar IM57+ Institute, Sabtu (12/3/2022).

Baca juga: Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas Ihwal Mars dan Himne KPK

Baca juga: Airin Jadi Rebutan, Wacana Duet Sahroni-Airin dan Ariza-Airin di Pilkada DKI 2024




Sebelumnya, alumni Akademi Jurnalis Lawan Korupsi (AJLK) 2020 Korneles Materay melaporkan kelakuan Firli memberikan penghargaan ke istrinya, Ardina Safitri, ke Dewan Pengawas KPK. 

Firli memberikan penghargaan itu karena istrinya membuat lagu Mars dan Himne KPK.

"Hubungan suami istri ini kami pandang kental dengan nuansa konflik kepentingan. Tidak hanya itu, penerimaan himne KPK sebagai hibah juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Korneles Materay, alumnus AJLK 2020, di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).

Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020 melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas. Firli diduga telah melanggar kode etik terkait peristiwa pemberian penghargaan kepada Ardina Safitri sebagai pencipta mars dan himne KPK. Ardina Safitri adalah istri dari Firli Bahuri.
Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020 melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas. Firli diduga telah melanggar kode etik terkait peristiwa pemberian penghargaan kepada Ardina Safitri sebagai pencipta mars dan himne KPK. Ardina Safitri adalah istri dari Firli Bahuri. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Menurut Korneles, ada dua permasalahan soal penunjukan dan pemberian penghargaan kepada Ardina sebagai pencipta lagu Mars dan Himne KPK. 

BERITA TERKAIT

Korneles beranggapan tindakan itu kental dengan konflik kepentingan yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di KPK.

Menurut Rizka, Dewas seharusnya dengan mudah bisa menemukan pelanggaran etik dalam pemberian penghargaan tersebut. 

Namun, dia khawatir penanganan laporan tersebut akan terkatung-katung. 

“Pasti akan ada banyak tantangan yang cukup serius ke depan untuk laporan ini,” kata Rizka.

Baca juga: Respons Bima Arya Dicecar Soal Dirinya yang Digadang Jadi Calon Menteri Jokowi

Baca juga: Setelah Mars dan Himne KPK, Firli Bahuri Kembali Dilaporkan ke Dewan Pengawas soal SMS Blast

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan menyerahkan penanganan kasus itu ke Dewas. 

“KPK menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan tersebut kepada Dewas sesuai tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK,” ujar Ali, Rabu (9/3/2022).

Menurut dia, Dewas tentu telah memiliki mekanisme dan SOP untuk menindaklanjuti setiap aduan yang diterima. 

“Kami yakin, setiap pemeriksaannya pun akan dilakukan sesuai fakta dan penilaian profesionalnya,” kata Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas