IM57+ Institute Nilai Dewas KPK Ogah Usut Lili Pintauli di Kasus Labuhanbatu Utara
"Penanganan pengaduan kami ini terkesan ogah-ogahan," ucap Rizka dalam diskusi daring yang digelar IM57+ Institute, Sabtu (12/3/2022).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senior Investigator Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute Rizka Anungnata berpendapat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) enggan mengusut kasus Lili Pintauli Siregar dalam kasus Labuhanbatu Utara.
Rizka cemas kasus yang diduga melibatkan Wakil Ketua KPK itu justru dihentikan.
"Penanganan pengaduan kami ini terkesan ogah-ogahan," ucap Rizka dalam diskusi daring yang digelar IM57+ Institute, Sabtu (12/3/2022).
IM57+ Institute merupakan wadah bagi sejumlah eks pegawai KPK yang menjadi korban tes wawasan kebangsaan (TWK).
Baca juga: Koordinator MAKI: Ibu Lili Pintauli Sebaiknya Mengundurkan Diri Saja
Mereka melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewas pada pertengahan 2021 lalu.
Mereka menuding Lili mengintervensi penyidikan Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus di kasus korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Menurut Rizka, Lili memerintahkan penyidik untuk segera menahan Khairuddin.
Rizka yang saat itu masih menjadi penyidik mengatakan perintah itu diberikan melalui atasannya, Direktur Penyidikan.
Perintah penahanan itu, kata dia, diduga dilakukan untuk menggerus suara anak Khairuddin, Hendri Yanto Sitorus, yang sedang mengikuti Pilkada Kabupaten Labuhanbatu Utara 2020.
Lawan dari anak Khairuddin, menurut Rizka, adalah Darno.
“Lawan dari anak Bupati ini diduga kerabat atau orang yang sudah membuat kesepakatan dengan Ibu Lili,” ujar eks penyidik KPK itu.
Rizka mengatakan sudah beberapa kali menyampaikan bukti kasus ini ke Dewas KPK.
Menurut dia, Dewas terkesan mencari dalih untuk tidak mengusut kasus ini dengan alasan kurang personel dan kekurangan sarana prasarana.