Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IM57+ Institute Nilai Dewas KPK Ogah Usut Lili Pintauli di Kasus Labuhanbatu Utara

"Penanganan pengaduan kami ini terkesan ogah-ogahan," ucap Rizka dalam diskusi daring yang digelar IM57+ Institute, Sabtu (12/3/2022).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in IM57+ Institute Nilai Dewas KPK Ogah Usut Lili Pintauli di Kasus Labuhanbatu Utara
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menerima keputusan Dewan Pengawas KPK yang menjatuhkan sanksi etik berat terhadapnya. Sebab, dirinya dinilai terbukti melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak beperkara yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. 

Melihat respons itu, Rizka khawatir Dewas akan menghentikan penyelidikan kasus ini.

“Kemungkinan kasus ini tidak akan naik sampai ke persidangan,” kata Rizka.

Pun bila naik ke persidangan, Rizka curiga Lili hanya akan disanksi ringan, seperti pada kasus komunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris sempat menyatakan laporan Rizka cs tak lengkap pada Oktober 2021.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga menyatakan kasus yang melibatkan Lili telah selesai dan tak perlu diperpanjang.

Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar telah mendapatkan hukuman dari Dewas KPK terkait pelanggaran kode etik berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial yang merupakan tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas