Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IM57+ Institute Nilai Dewas KPK Ogah Usut Lili Pintauli di Kasus Labuhanbatu Utara

"Penanganan pengaduan kami ini terkesan ogah-ogahan," ucap Rizka dalam diskusi daring yang digelar IM57+ Institute, Sabtu (12/3/2022).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in IM57+ Institute Nilai Dewas KPK Ogah Usut Lili Pintauli di Kasus Labuhanbatu Utara
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menerima keputusan Dewan Pengawas KPK yang menjatuhkan sanksi etik berat terhadapnya. Sebab, dirinya dinilai terbukti melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak beperkara yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senior Investigator Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute Rizka Anungnata berpendapat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) enggan mengusut kasus Lili Pintauli Siregar dalam kasus Labuhanbatu Utara.

Rizka cemas kasus yang diduga melibatkan Wakil Ketua KPK itu justru dihentikan.

"Penanganan pengaduan kami ini terkesan ogah-ogahan," ucap Rizka dalam diskusi daring yang digelar IM57+ Institute, Sabtu (12/3/2022).

IM57+ Institute merupakan wadah bagi sejumlah eks pegawai KPK yang menjadi korban tes wawasan kebangsaan (TWK).

Baca juga: Koordinator MAKI: Ibu Lili Pintauli Sebaiknya Mengundurkan Diri Saja

Mereka melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewas pada pertengahan 2021 lalu.

Mereka menuding Lili mengintervensi penyidikan Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus di kasus korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Berita Rekomendasi

Menurut Rizka, Lili memerintahkan penyidik untuk segera menahan Khairuddin.

Rizka yang saat itu masih menjadi penyidik mengatakan perintah itu diberikan melalui atasannya, Direktur Penyidikan.

Perintah penahanan itu, kata dia, diduga dilakukan untuk menggerus suara anak Khairuddin, Hendri Yanto Sitorus, yang sedang mengikuti Pilkada Kabupaten Labuhanbatu Utara 2020.

Lawan dari anak Khairuddin, menurut Rizka, adalah Darno.

“Lawan dari anak Bupati ini diduga kerabat atau orang yang sudah membuat kesepakatan dengan Ibu Lili,” ujar eks penyidik KPK itu.

Rizka mengatakan sudah beberapa kali menyampaikan bukti kasus ini ke Dewas KPK.

Menurut dia, Dewas terkesan mencari dalih untuk tidak mengusut kasus ini dengan alasan kurang personel dan kekurangan sarana prasarana.

Melihat respons itu, Rizka khawatir Dewas akan menghentikan penyelidikan kasus ini.

“Kemungkinan kasus ini tidak akan naik sampai ke persidangan,” kata Rizka.

Pun bila naik ke persidangan, Rizka curiga Lili hanya akan disanksi ringan, seperti pada kasus komunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris sempat menyatakan laporan Rizka cs tak lengkap pada Oktober 2021.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga menyatakan kasus yang melibatkan Lili telah selesai dan tak perlu diperpanjang.

Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar telah mendapatkan hukuman dari Dewas KPK terkait pelanggaran kode etik berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial yang merupakan tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas