Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Buka Kemungkinan Ajukan Peninjauan Kembali Vonis 5 Tahun Edhy Prabowo

KPK buka kemungkinan ajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan MA kepada Edhy Prabowo.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Buka Kemungkinan Ajukan Peninjauan Kembali Vonis 5 Tahun Edhy Prabowo
Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo usai menjalani sidang putusan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Majelis hakim memvonis Edhy 5 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Dengan UU Kejaksaan yang baru, saya kira apakah nanti KPK akan melakukan PK, kita lihat. Karena di UU kejaksaan yang baru kan dimungkinkan dan seperti itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Sabtu (12/3/2022).

Dalam UU Kejaksaan yang baru disahkan DPR pada 7 Desember 2021 lalu disebutkan bahwa terdapat pemberian wewenang kepada jaksa penuntut umum untuk mengajukan PK, sebagaimana terpidana atau terdakwa.

Baca juga: Eks Penyidik Sebut Haram Hukumnya Pimpinan KPK Beri Penghargaan ke Istri

Baca juga: Periksa Bupati Karimun di Kasus Korupsi DAK 2018, Ini yang Dicari KPK

Baca juga: Dilaporkan ke KPK, Kakak Kandung Bupati Penajam Paser Utara Buka Suara

Kewenangan baru jaksa ini tertuang dalam Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 30B. 

Dalam Pasal 30C huruf H disebutkan "Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 30B Kejaksaan mengajukan Peninjauan Kembali."

Dalam penjelasannya, PK oleh Kejaksaan merupakan bentuk tugas dan tanggung jawab Kejaksaan mewakili negara dalam melindungi kepentingan keadilan bagi korban, termasuk bagi negara, dengan menempatkan kewenangan jaksa secara proporsional pada kedudukan yang sama dan seimbang (equality of arms principle) dengan hak terpidana atau ahli warisnya untuk mengajukan permohonan PK.

Baca juga: Respons Bima Arya Dicecar Soal Dirinya yang Digadang Jadi Calon Menteri Jokowi

Baca juga: Airin Jadi Rebutan, Wacana Duet Sahroni-Airin dan Ariza-Airin di Pilkada DKI 2024

Baca juga: Polri Ungkap Dokter Sunardi Aktif Himpun Dana dari Masyarakat untuk Berangkatkan Teroris ke Suriah

Alex mengatakan, KPK masih menunggu salinan lengkap putusan MA tersebut. 

Berita Rekomendasi

Dia mengimbuhkan, setelah salinan putusan lengkap diterima, KPK akan mempelajari untuk kemudian mengajukan upaya PK.

"Kalau masih ada upaya hukum, kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengupayakan PK. Kalau dimungkinkan," kata Alex.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas