Periksa Bupati Karimun di Kasus Korupsi DAK 2018, Ini yang Dicari KPK
KPK periksa Bupati Karimun Aunur Rafiq dan 7 saksi lainnya dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Karimun Aunur Rafiq dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018.
Pada pemeriksaan Jumat (11/3/2022) di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, Kota Pekanbaru itu Aunur Rafiq tak diperiksa sendiri.
Dia dipanggil bersama tujuh saksi lainnya.
Baca juga: Dilaporkan ke KPK, Kakak Kandung Bupati Penajam Paser Utara Buka Suara
Baca juga: Gas Beracun Geothermal di Dieng Bocor, Satu Pekerja Tewas
Mereka antara lain, Arif Budiman selaku Direktur CV Palem Gunung Raya, PNS/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai 2014–2017 Marjoko Santoso, PNS/Kasubbid Kesehatan dan Kependudukan Bappeda Kota Dumai Humanda Dwipa Putra alias Nanang.
Selanjutnya, Mashudi dari pihak swasta, PNS/mantan Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kota Dumai Mukhlis Suzantri, PNS/Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai Sya'ari, dan PNS/Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Dumai (mantan Direktur RSUD Kota Dumai) Syaiful.
"Seluruh saksi hadir dan tim penyidik masih terus melakukan pendalaman antara lain terkait dengan pengurusan untuk memperoleh alokasi dana DAK tahun 2018, dimana diduga adanya aliran sejumlah uang pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini agar perolehan dana tersebut lekas dicairkan," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (12/3/2022).
Baca juga: Eks Penyidik Sebut Haram Hukumnya Pimpinan KPK Beri Penghargaan ke Istri
Baca juga: Kejagung Tahan Kembali Rennier Abdul Rahman Terkait Kasus Korupsi Asabri
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah melakukan pengembangan kasus suap pengurusan DAK tahun 2018 yang telah menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) di beberapa kabupaten/kota.
"Benar, KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi pengurusan dana DAK 2018," kata Ali, Kamis (24/2/2022).
Dengan begitu, KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Namun, dikatakan Ali, KPK belum bisa mengungkapkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk konstruksi perkaranya.
Baca juga: Polri Ungkap Dokter Sunardi Aktif Himpun Dana dari Masyarakat untuk Berangkatkan Teroris ke Suriah
Baca juga: Respons Bima Arya Dicecar Soal Dirinya yang Digadang Jadi Calon Menteri Jokowi
Ali mengatakan penyampaian konstruksi perkara dan tersangka dilakukan setelah penyidikan dirasa telah cukup.
"Saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Setiap perkembangan akan di informasikan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.