Cara Membuat NPWP Secara Online Lewat ereg.pajak.go.id/daftar, Siapkan Dokumen Berikut Ini
Inilah cara membuat Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui ereg.pajak.go.id, lengkap dengan dokumen yang harus disiapkan.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
Selanjutnya, Anda harus mencetak dokumen seperti yang tampak pada layar komputer, yaitu: Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara
7. Menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan melengkapi dokumen.
Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, silakan ditandatangani, kemudian satukan dengan berkas kelengkapan yang telah Anda siapkan.
8. Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP.
Setelah berkas kelengkapannya siap, Anda harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda sebagai Wajib Pajak terdaftar.
Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat.
Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.
9. Jika Anda tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, Anda dapat memindai (scan) dokumen Anda dan mengunggahnya dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Registration tadi.
10. Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP.
Setelah mengirimkan berkas dokumen, Anda dapat memeriksa status pendaftaran NPWP Anda melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.
Jika statusnya ditolak, Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap.
Namun, jika statusnya disetujui, kartu NPWP Anda akan segera dikirim ke alamat Anda melalui Pos Tercatat.
(Tribunnews.com/Latifah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.