Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KSP: Pembangunan IKN Dirancang Berkelanjutan dan Tidak Berhenti di Pemerintahan Jokowi

UU IKN merupakan landasan hukum dan acuan untuk melaksanakan segala tahapan proses pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Nusantara.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KSP: Pembangunan IKN Dirancang Berkelanjutan dan Tidak Berhenti di Pemerintahan Jokowi
istimewa
Pradesain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Wandy Tuturoong menegaskan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, menunjukkan bahwa pembangunan dan pemindahan IKN dirancang agar dapat terus berlanjut.

Pernyataan Wandy tersebut menanggapi kekhawatiran bahwa pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) hanya akan berjalan di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

"Dengan adanya UU itu salah satu upaya memastikan keberlanjutannya. Sebab Presiden, baik yang sekarang maupun yang akan datang harus menjalankan undang-undang ini," kata Wandy di Jakarta, Minggu (13/3/2022).

Wandy mengakui, pembangunan dan pemindahan IKN pasti hadapi banyak tantangan.

Namun, dengan niat baik yang dilandasi visi yang jauh ke depan, serta kerja keras semua pihak selama ini, pemerintah yakin pembangunan IKN akan berhasil dan berkelanjutan.

"Apalagi kita sedang berbicara tentang masa depan bangsa. Menuju Indonesia Maju 2045," katanya.

Berita Rekomendasi

Wandy menjelaskan, UU IKN merupakan landasan hukum dan acuan untuk melaksanakan segala tahapan proses pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Nusantara.

Baik soal Otorita IKN, penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, hingga penanggulangan bencana serta pertahanan dan keamanan.

Baca juga: Pimpinan DPD RI Ingatkan Isu Penundaan Pemilu Berpotensi Rusak Investasi IKN

Selain itu, sambung Wandy, UU IKN juga mengatur skema pendanaan dan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja.

"Pengaturan itu untuk memberikan aturan yang jelas bagi proses pembangunan IKN yang dilaksanakan hingga 2045," jelas Wandy.

"Aturan tersebut juga menjadi landasan pemerintahan selanjutnya dalam meneruskan proses pembangunan dan pemindahan IKN di Kalimantan," tambahnya.

Wandy mengatakan, IKN menjadi strategi untuk merealisasikan visi Indonesia 2045, yakni pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan merata melalui akselerasi pembangunan kawasan timur Indonesia.

Pembangunan IKN, kata dia, juga menempatkan Indonesia pada posisi yang lebih strategis dalam jalur perdagangan dunia, aliran investasi, dan inovasi teknologi.

Baca juga: KSP: IKN Dirancang Berkelanjutan dan Tidak Berhenti di Pemerintahan Jokowi

"Selain itu IKN menjadi percontohan bagi pengembangan kota berkelanjutan yang didorong oleh penerapan teknologi terkini," terang Wandy.

Saat ditanya mengapa pembangunan dan pemindahan IKN harus dilaksanakan tahun ini, Wandy pun memberikan jawaban tegas.

"Sebab momentumnya ya sekarang ini, saat pemerintah dan DPR bisa menghasilkan kesepakatan penting supaya ketimpangan Jawa dan luar Jawa bisa segera diatasi. Belum tentu momentum seperti ini akan datang lagi pasca 2024,"ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas