Waketum MUI Ungkap Unsur ke-Indonesiaan Tak Tercermin dalam Label Halal yang Baru
Waketum MUI Anwar Abbas menyatakan, penetapan label halal yang baru oleh BPJPH Kemenag tak mencerminkan ke-Indonesiaan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Arif Fajar Nasucha
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Anwar Abbas menyatakan, penetapan label halal yang baru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) tak mencerminkan ke-Indonesiaan.
Hal itu dikarenakan kata dia, bentuk atau pola yang ditetapkan untuk label halal berwarna ungu itu cenderung seperti gambar gunungan yang ada dalam dunia pewayangan.
"Jadi logo ini tampaknya tidak bisa menampilkan apa yang dimaksud dengan kearifan nasional tapi malah ketarik ke dalam kearifan lokal," kata Abbas dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribunnews, Minggu (13/3/2022).
Unsur pewayangan itu sendiri dominan tercermin dari budaya Jawa. Padahal kata dia, di dalam bangsa Indonesia tidak hanya berdiri satu budaya melainkan banyak budaya.
Baca juga: Soal Label Halal dari Kemenag, Waketum MUI: Saya Pribadi Tak Bisa Berbuat Banyak, Hanya Bisa Senyum
"Tetapi banyak orang mengatakan kepada saya setelah melihat logo tersebut yang tampak oleh mereka bukan Kata halal dalam tulisan Arab tapi adalah gambar gunungan yang ada dalam dunia perwayangan," ucap Abbas.
"Karena yang namanya budaya bangsa itu bukan hanya budaya Jawa," sambungnya.
Atas hal itu, kata dia, dengan ditetapkannya label Halal dari Kementerian Agama tersebut tidak mengesankan keputusan yang arif.
Sebab menurutnya, unsur ke-Indonesiaan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap lapisan masyarakat tidak tercermin dalam logo halal yang baru tersebut.
"Karena disitu tidak tercerminkan apa yang dimaksud dengan keindonesiaan yang kita junjung tinggi tersebut tapi hanya mencerminkan kearifan dari satu suku dan budaya saja dari ribuan suku dan budaya yang ada di negeri ini," tukas dia.
Diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham melalui keterangan tertulis, Sabtu (12/3/2022).