CARA Mengisi SPT Pajak Online Lewat E-Filing, Coba Cara Ini Jika Lupa EFIN
Lapor SPT pajak tahunan bisa dilakukan secara online, melalui E-Filing di situs DJP Online. Jika lupa EFIN, coba lakukan cara-cara berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Mengisi laporan SPT pajak kini dapat dilakukan secara online dan mudah tanpa perlu mengantre ke Kantor Pajak sekitar.
Lapor SPT pajak dapat dilakukan melalui laman resmi djponline.pajak.go.id.
Segera lapor SPT pajak sebelum tanggal 31 Maret 2022, mendatang.
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebelum membuat laporan SPT pajak tahunan.
Baca juga: Login djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan Secara Online, Pengisian Paling Lambat 31 Maret
Baca juga: Siapa yang Wajib Lapor SPT Tahunan? Batas Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 31 Maret 2022
Dokumen yang dibutuhkan:
1. Bukti pemotongan pajak;
2. Daftar penghasilan;
3. Daftar harta dan utang;
4. Daftar tanggungan keluarga;
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;
6. Dan dokumen terkait lainnya.
Cara Daftar Akun DJP Online
1. Buka djponline.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.