Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

CARA Mengisi SPT Pajak Online Lewat E-Filing, Coba Cara Ini Jika Lupa EFIN

Lapor SPT pajak tahunan bisa dilakukan secara online, melalui E-Filing di situs DJP Online. Jika lupa EFIN, coba lakukan cara-cara berikut ini.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Miftah
zoom-in CARA Mengisi SPT Pajak Online Lewat E-Filing, Coba Cara Ini Jika Lupa EFIN
pajak.go.id
Ilustrasi - Lapor SPT pajak tahunan bisa dilakukan secara online, melalui E-Filing di situs DJP Online. Jika lupa EFIN, coba lakukan cara-cara berikut ini. 

- Datang ke KPP terdekat untuk mendapatkan data EFIN atau meminta cetak ulang EFIN.

Jangan lupa membawa fotokopi KTP dan NPWP beserta berkas aslinya ketika mengunjungi Kantor Pajak terdekat.

Namun selama pandemi, wajib pajak juga bisa menghubungi KPP atau KP2KP secara daring melalui saluran layanan daring yang disediakan, yaitu melalui telepon, SMS, whatsapp, email, dan lainnya.

Baca juga: KLIK pajak.go.id: Berikut Cara Lapor SPT Online Sebelum 31 Maret 2022

Baca juga: CARA Lapor SPT Tahunan secara Online di djponline.pajak.go.id, Batas Akhir 31 Maret 2022

Cara Mengisi E-Filing

1. Siapkan dokumen pendukung;

2. Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;

3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;

Rekomendasi Untuk Anda

4. Pilih Buat SPT;

5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada;

6. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak;

7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT;

8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT

Cara Upload E-SPT

1. Siapkan dokumen pendukung;

2. Buka www.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas