Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disita Bareskrim, Dua Rumah Doni Salmanan di Bandung dan Soreng Dipasang Police Line

Diduga hasil kejahatan, Bareskrim Polri menyita dua rumah mewah milik tersangka kasus Quotex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Disita Bareskrim, Dua Rumah Doni Salmanan di Bandung dan Soreng Dipasang Police Line
kolase tribunnews
Doni Salmanan kini ditetapkan sebagai tersangka 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyita dua rumah mewah milik tersangka kasus Quotex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Rumah itu disita karena diduga berasal dari hasil kejahatan.

Diketahui, Bareskrim Polri sebelumnya menyita mobil Porsche hingga belasan motor gede (moge) milik Doni Salmanan.

Aset-aset itu disita dari kediaman Doni Salmanan di daerah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

"Rumah 2 (disita)," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Senin (14/3/2022).

Baca juga: Aset Doni Salmanan Mulai Disita, Mobil Porsche hingga Motor Mewah di Padalarang Diangkut Polisi

Baca juga: Brutalnya Pembalap Liar di Kali Andong Depok, Tancap Gas Dalam-dalam hingga Briptu Fuad Terpental

Untuk aset rumah, kata Reinhard, penyidik menyita aset tersebut di kawasan Bandung dan Soreang, Jawa Barat.

Kedua rumah tersebut pun telah dipasang police line oleh penyidik Bareskrim Polri.

Berita Rekomendasi

"Disita di Bandung dan Soreang" pungkas Reinhard.

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Baca juga: Sumber Pencemaran Batubara di Rusun Marunda Masih Misteri, Warga Alami ISPA, Anak Gatal-gatal

Baca juga: Tak Kooperatif, Indra Kenz Masih Tutup Mulut saat Diminta Bongkar Dalang Pemilik Aplikasi Binomo

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas