Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Filosofi, Bentuk, serta Warna Logo Halal Baru Indonesia, Diterbitkan BPJPH

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal Indonesia, simak filosofi, bentuk, dan warna logonya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Filosofi, Bentuk, serta Warna Logo Halal Baru Indonesia, Diterbitkan BPJPH
Kemenag
Logo halal Indonesia yang terbaru yang wajib dicantumkan secara nasional 

Aqil Irham menambahkan bahwa Label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya.

"Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," jelasnya.

Baca juga: Ini Perbedaan Label Halal Terbitan Kemenag yang Nyeni dan Dari MUI yang Tegas

Baca juga: Produsen Wajib Cantumkan Label Halal Kemenag Pada Produk Mereka

Perlu diketahui, Label Halal Indonesia terdiri dari dua komponen: Logogram dan Logotype.

Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan.

Logo halal Indonesia yang terbaru yang wajib dicantumkan secara nasional
Logo halal Indonesia yang terbaru yang wajib dicantumkan secara nasional (Kemenag)

Sedangkan Logotype berupa tulisan Halal Indonesia yang berada di bawah bentuk gunungan dan motif surjan.

Dalam pengaplikasiannya, kedua komponen label ini tidak boleh dipisah.

Secara detil, warna ungu Label Halal Indonesia memiliki Kode Warna #670075 Pantone 2612C.

Berita Rekomendasi

Sementara warna sekunder hijau toska memiliki Kode Warna #3DC3A3 Pantone 15-5718 TPX.

"Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan panduan teknis tentang penggunaan label halal selanjutnya dapat diakses di laman resmi BPJPH Kemenag www.halal.go.id/infopenting,” jelas Arfi.

"Selanjutnya mari kita gunakan Label Halal Indonesia ini sesuai ketentuan, sebagai penanda yang memudahkan kita semua seluruh masyarakat Indonesia dalam mengindentifikasi produk yang telah terjamin dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH," tandasnya.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas