KPK Dakwa Bupati Kuansing Andi Putra Terima Suap Rp 1,5 Miliar dari GM Adimulia Agrolestari Sudarso
Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra didakwa menerima suap Rp 1,5 miliar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra menerima suap dari General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebesar Rp 1,5 miliar.
Uang itu diberikan Sudarso agar Andi Putra memuluskan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.
Hal tersebut tertuang dalam surat dakwaan yang diterima Tribunnews.com.
Surat dakwaan dibacakan JPU KPK di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (14/3/2022).
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” bunyi surat dakwaan.
Jaksa menyatakan, Andi telah menerima uang Rp500 juta sebagai bagian dari yang dijanjikan yakni Rp1,5 miliar.
Suap tersebut diberikan supaya Andi mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan penempatan paling sedikit 20% kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kampar, padahal seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.
Baca juga: Segera Diadili, KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Kuansing Andi Putra ke PN Pekanbaru
Jaksa membeberkan, sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari akan berakhir pada 2024.
Untuk itu, Frank Wijaya selaku Komisaris PT Adimulia Agrolestari sekaligus pemegang saham PT Adimulia Agrolestari meminta Sudarso untuk mengurus perpanjangan sertifikat HGU.
Sudarso yang sudah berpengalaman mengurusi permasalahan-permasalahan yang dialami PT Adimulia Agrolestari kemudian memproses pengurusan perpanjangan sertifikat HGU PT Adimulia dengan membuat surat permohonan perpanjangan HGU yang ditandatangani oleh Direktur PT Adimulia Agrolestari David Vence Turangan dan ditujukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi.
Namun, lantaran luas tanah diatas 250 hektare, proses permohonan perpanjangan HGU bukan lagi menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Kuansing, melainkan kewenangan Kementerian ATR/BPN.
"Maka surat permohonan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari tersebut diteruskan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau secara berjenjang untuk kemudian diteruskan ke Kementerian ATR/BPN," tulis surat dakwaan.
Baca juga: Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Bupati Nonaktif Kuansing Terhadap KPK
Dalam rapat pembahasan permohonan ini, BPN menemukan permasalahan, yakmi kebun kemitraan/plasma yang telah dibangun oleh PT Adimulia Agrolestari sebesar paling sedikit 20% dari luas HGU yang dimohonkan perpanjangan seluruhnya berada di Kabupaten Kampar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.