KPK Dakwa Bupati Kuansing Andi Putra Terima Suap Rp 1,5 Miliar dari GM Adimulia Agrolestari Sudarso
Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra didakwa menerima suap Rp 1,5 miliar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Padahal telah terjadi perubahan batas wilayah yang menyebabkan sebagian wilayah HGU PT Adimulia Agrolestari tersebut masuk ke Kabupaten Kuantan Singingi sehingga ada sejumlah kepala desa yang meminta agar PT Adimulia Agrolestari juga membangun kebun kemitraan/plasma di wilayah desa tersebut.
"Karena PT Adimulia Agrolestari belum membangun kebun kemitraan/plasma paling sedikit 20% di sekitar lokasi kebun yang ada di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Bahwa atas permasalahan tersebut PT Adimulia Agrolestari berniat untuk tidak perlu membangun kebun kemitraan/plasma lagi di wilayah Kuantan Singingi karena telah membangun paling sedikit 20% kebun kemitraan/plasma di Kabupaten Kampar," terang surat dakwaan.
Baca juga: Bupati Kuansing Tersangka KPK Berusaha Kabur Pakai Pelat Nomor Palsu
Namun, Kakanwil ATR/BPN Riau Muhammad Syahrir menyatakan kewenangan menentukan lokasi kebun kemitraan/plasma paling sedikit 20% dari total HGU ada di Bupati Kuantan Singingi.
Untuk itu, Syahrir selaku ketua Panitia B mengarahkan PT Adimulia Agrolestari meminta surat rekomendasi persetujuan dari Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi tentang penempatan lokasi kebun kemitraan/plasma di Kabupaten Kampar yang sudah ada sebelumnya.
Surat rekomendasi persetujuan tersebut diperlukan sebagai kelengkapan dokumen pengajuan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari.
Sudarso kemudian mendekati Andi Putra yang telah lama dikenalnya.
Dalam pertemuan di rumah Sudarso pada September 2021, Andi Putra menyampaikan akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan, namun meminta PT Adimulia Agrolestari memberikan uang lebih dahulu sebesar Rp1,5 miliar.
"Atas permintaan tersebut, kemudian Sudarso menyampaikan kepada Frank Wijaya. Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang kepada terdakwa namun secara bertahap yaitu sebesar Rp500 juta terlebih dahulu dengan maksud agar surat rekomendasi persetujuan dari Terdakwa dapat segera keluar," ungkap surat dakwaan.
Atas persetujuan Frank Wijaya, pada 27 September 2021, Sudarso meminta Syahlevi Andra selaku kepala kantor PT Adimulia Agrolestari cabang Pekanbaru mengantarkan uang Rp500 juta yang telah disiapkan PT Adimulia Agrolestari ke rumah Sudarso untuk diserahkan kepada Andi Putra.
Selanjutnya Andi Putra memerintahkan sopirnya yang bernama Deli Iswanto untuk mengambil uang tersebut dan sekaligus meminta agar uang dititipkan kepada Andri A alias AAN.
Berselang dua hari kemudian Andi Putra mengambil uang tersebut di rumah Andri alias AAN.
"Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2021 PT Adimulia Agrolestari membuat Surat Nomor :096/AA-DIR/X/2021 perihal permohonan persetujuan penempatan pembangunan kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kampar yang ditandatangani oleh Direktur PT Adimulia Agrolestari David Vence Turangan yang kemudian surat tersebut diserahkan secara langsung oleh Sudarso kepada terdakwa di rumah terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memerintahkan Andri Meiriki untuk meneruskan surat tersebut kepada Mardansyah selaku Plt Kepala DPMPTSPTK (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja) Kabupaten Kuantan Singingi agar segera diproses," papar surat dakwaan.
Atas pengajuan surat tersebut, Andi Putra meminta Sudarso segera membayar kekurangan dari kesepakatan.
Sudarso kemudian melaporkan permintaan tersebut kepada Frank Wijaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.