Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo Ajak PT TIM Bergabung Tuntaskan Kasus Utang SEA Games 1997
Kuasa hukum Bambang Trihatmojo, Hardjuno Wiwoho berharap agar PT Tata Insani Mukti (TIM) bisa bergabung menagih hak atas penyelenggaran SEA Games 1997
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Bambang Trihatmojo, Hardjuno Wiwoho berharap agar PT Tata Insani Mukti (TIM) bisa bergabung untuk meminta hak tagih ke pemerintah atas penyelenggaran SEA Games 1997.
"Harapan kami sebenarnya nantinya PT TIM bisa bergabung untuk menuntaskan kasus ini, karena tidak ada gunanya PT TIM melawan kami. Disatu sisi urusan ini sudah lampau dan disisi lainnya PT TIM menjadi subjek hukum dari Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games," kata Hardjuno saat ditemui usai meresmikan Kantor Hukum Wardhana Wiwoho & Partners di Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta, Minggu (13/3/2022).
Bahkan, kata Hardjuno, dalam gugatan pertama di pengadilan Jakarta Selatan, pihaknya mengaku menang melawan PT TIM terkait dengan siapa saja yang bertanggungjawab dan sudah terbit akta van dading (surat perjanjian perdamaian) yang mana PT TIM mengakui bahwa disitu Bambang Trihatmodjo mengeluarkan uang sebesar Rp156 miliar.
"Kalau memang nanti secara data dan fakta terungkap kalau pemegang saham itu menombok ke PT TIM, nanti kita hitung. Karena kalau saya lihat dari dana Rp51 miliar itu ada dana pemegang saham Rp13 miliar. Tapi itu nanti tidak kita bahas sekarang, kita jalan kan dulu di Pengadilan Jakarta Selatan untuk menuju kepada gugatan ke Jakarta Pusat (menggugat pemerintah untuk hak tagih)," jelas Hardjuno dalam keterangannya.
Pihaknya juga berharap akan adanya langkah rekonsiliasi sehingga kalau nilai selisih tidak dihitung Rp51 miliar maka ia merasa tidak masalah.
"Tapi setidaknya kewajiban terkait itu dihapuskan. Kalaupun dihitung secara bunga yang ditagih pemerintah itukan Rp35 miliar berikut dengan bunganya mungkin Rp50-60 miliar. Kami juga akan menghitung dari Rp51 miliar dana yang ditombok oleh Bambang Trihatmodjo itu kalau dibungakan jadi berapa? kan lebih dari pokok Rp35 miliar," tukasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut KMP SEA Games XIX Tak Berhubungan Langsung dengan Bambang Trihatmodjo
Sekedar informasi, PT TIM merupakan kosorsium swasta mitra penyelenggara SEA Games 1997.
PT TIM sendiri sahamnya dimiliki oleh PT Perwira Swadayatama diwakili oleh Bambang Riyadi Soegomo dan PT Suryabina Agung diwakili oleh Enggartiasto Lukita.
Lalu, Bambang sendiri menjabat sebagai pimpinan konsorsium penyelenggara SEA Games tersebut, sekaligus Presiden Komisaris di PT TIM namun Bambang tidak memiliki saham di PT TIM.
Sekedar mengingatkan, Indonesia terpilih menjadi tuan rumah SEA Games XIX 1997 lantaran Brunei Darussalam mundur dalam ajang olahraga untuk kawasan ASEAN.
Lantaran dipilihnya secara mendadak, pemerintah tidak memiliki alokasi dana penyelenggaraan dari ABPN.
Maka dibentuklah KMP untuk mencari dana penyelenggaraan SEA Games. Adapun kebutuhannya ditentukan oleh Kemenpora dan KONI yang juga terlibat dalam kepanitiaan penyelenggaraan Sea Games 1997.
Dana yang dibutuhkan awalnya Rp70 miliar. amun, seiring berjalannya waktu, KONI membutuhkan tambahan dana Rp35 miliar untuk pemusatan latihan nasional (pelatnas) atlet Indonesia yang akan bertanding di SEA Games 1997.
Kebutuhan pelatnas itu berhasil ditutupi dari pinjaman yang berasal dari dana pungutan reboisasi Kementerian Kehutanan. Pengucuran dana reboisasi itu dilakukan melalui Kemensesneg, dan langsung dicairkan oleh KONI.
Usai penyelenggaraan, dilakukan audit kepada KMP SEA Games 1997 oleh akuntan publik yang di tunjuk, yaitu KPMG Hanadi Sudjendro & Rekan.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Dana Talangan SEA Games 1997 Bukan untuk Kepentingan Pribadi Bambang Trihatmodjo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.