Mengenal Label Halal yang Baru, Filosofi Hingga Alur & Tata Cara Pengurusan Sertifikasi Halal BPJPH
Pengusaha juga masih diizinkan untuk menggunakan stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI hingga tahun 2026.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Sedangkan motif surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam.
Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman.
Selain itu motif surjan atau lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas.
"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," tutur Aqil Irham.
Aqil Irham menambahkan bahwa label halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya.
Baca juga: Waketum MUI Ungkap Unsur ke-Indonesiaan Tak Tercermin dalam Label Halal yang Baru
"Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," jelas Aqil Irham.
Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan bahwa label halal Indonesia berlaku secara nasional.
Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.
Pencantuman label halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.
"Label halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk,
dan/atau tempat tertentu pada produk," kata Arfi Hatim.
Sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen.
Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai
ketentuan.
"Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal," jelas Arfi.