Munarman Disebut Lakukan Permufakatan Jahat, Ini Penjelasan Jaksa Pasal Tuntutan yang Dijatuhkan
Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dituntut pidana penjara 8 tahun atas perkara dugaan tindak pidana terorisme.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dituntut pidana penjara 8 tahun atas perkara dugaan tindak pidana terorisme.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menilai, Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua yakni melakukan permufakatan jahat.
Sebagai informasi, Dakwaan kedua dalam perkara ini yakni Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Padahal pada perkara ini, ada tiga dakwaan dari jaksa yang dijatuhkan kepada Munarman. Pertama, pasal 14 juncto Pasal 7 tentang menggerakkan seseorang untuk melakukan teror.
Kedua, pasal 15 juncto pasal 7 tentang pemufakatan jahat, dakwaan ketiga, Pasal 13 huruf c tentang menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Namun pada perkara ini, yang dituntut oleh jaksa hanyalah dakwaan kedua soal pemufakatan jahat.
Hal itu kata jaksa, berdasarkan pada fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
Di mana Munarman bersama beberapa orang yakni alm Ustad Basri (tokoh ISIS di Indonesia), alm Ustad Fauzan Al-Anshori (petinggi Majelis Mujahidin Indonesia), serta beberapa saksi yang dihadirkan JPU, telah melakukan pemufakatan jahat terkait tindak pidana terorisme.
Baca juga: Sebut Tuntutan 8 Tahun Penjara Kurang Serius, Munarman Mengira Hukuman Mati yang Dijatuhi Jaksa
"(Mereka) menegakkan khilafah Daulah Islamiyah dengan menerapkan paham dan ajaran khilafah Daulah Islamiyah atau ISIS yang dilakukan dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka mendukung Daulah Islamiyah atau ISIS," kata jaksa dalam amar tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
Lebih lanjut kata jaksa, Munarman bersama beberapa tokoh itu mengikuti dan melaksanakan kegiatan baiat atau sumpah setia kepada Syekh Abu Bakar Al Baghdadi pimpinan ISIS.
Hal itu dilakukan di beberapa wilayah termasuk Makassar, Sulawesi Selatan pada 2015 lalu.
"(Serta) menyelenggarakan kajian untuk mempertebal dan menumbuhkan keislaman sesuai ajaran Daulah Islamiyah atau ISIS, memberi motivasi atau dorongan dan mengajak untuk mendukung taat pada khilafah Daulah Islamiyah atau ISIS di Indonesia dengan tujuan untuk menjadikan Indonesia sebagai negara Khilafah Islamiyah," kata jaksa.
Di mana pada kegiatan tersebut kata jaksa, Munarman bersama Ustad Basri dan Fauzan memberikan materi dengan sistem pemerintahan islam, jihad, khilafah dan menegakkan Daulah Islamiyah atau ISIS.
Kata jaksa, dalam acara tersebut, Munarman disebut juga memberikan motivasi atau dorongan dan mengajak peserta yang hadir untuk medukung khilafah Daulah Islamiyah atau ISIS di Indonesia.
Baca juga: Pertimbangan Jaksa Tuntut Munarman 8 Tahun Pidana, Salah Satunya karena Dia Pernah Dipenjara