Munarman Disebut Lakukan Permufakatan Jahat, Ini Penjelasan Jaksa Pasal Tuntutan yang Dijatuhkan
Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dituntut pidana penjara 8 tahun atas perkara dugaan tindak pidana terorisme.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
Selain itu, lanjut jaksa, ada juga acara baiat kepada Abu Bakar Al Baghdadi dan selanjutnya dilakukan konvoi kendaraan keliling Makassar dengan membawa atribut ISIS, agenda itu juga turut serta diikuti oleh Munarman.
Dalam dua acara itu sendiri, hadir pula Rullie Rian Zeke yang merupakan pelaku bom bunuh diri di Jolo, Filipina, pada 2019 silam.
Rian melakukan bom bunuh diri bersama istrinya, Ulfah Handayani yang disebutkan jaksa dilakukan setelah mendatangi agenda baiat berkedok seminar itu.
Selain itu, lanjut jaksa, Munarman telah memberi materi seminar mengukur bahaya ISIS di Indonesia, yang pada pokoknya mendukung ISIS di Suriah.
"Dengan demikian, unsur permufakatan jahat atau perbantuan melakukan tindak pidana terorisme telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan," kata jaksa.
Munarman Dituntut 8 Tahun Bui
Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman telah dijatuhi tuntutan pidana atas perkara dugaan tindak pidana terorisme oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang, Senin (14/3/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam perkara ini Munarman dituntut 8 tahun penjara. Munarman diyakini jaksa melakukan pemufakatan jahat atas perkara ini.
"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar jaksa dalam amar tuntutannya yang dibacakan di PN Jaktim, Senin (14/3/2022).
Atas hal itu jaksa dalam tuntutannya meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Timur untuk menjatuhkan pidana selama 8 tahun kepada Munarman.
"Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara" kata jaksa.
Tak hanya itu, dalam tuntutannya jaksa juga menuntut agar Munarman tetap ditahan.
Adapun dalam menjatuhkan tuntutannya, terdapat beberapa poin yang dijadikan pertimbangan oleh jaksa.
Pertimbangan yang dimaksud yakni hal yang memberatkan dan hal yang meringankan jaksa menjatuhi tuntutan tersebut.