Orangtua Handi dan Salsabila Akan Dihadirkan Jadi Saksi dalam Sidang Kolonel Priyanto Besok
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali akan menggelar sidang kasus pembunuhan berencana terhadap sejoli asal Nagreg, Bandung, Jawa Barat.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali akan menggelar sidang kasus pembunuhan berencana terhadap sejoli asal Nagreg, Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/3/2022).
Dalam perkara ini Kolonel Inf Priyanto duduk sebagai terdakwa.
Pada sidang besok, rencananya orangtua dari Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), akan dihadirkan sebagai saksi.
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan kehadiranorangtua korban tersebut untuk menguatkan unsur dakwaan yang disangkakan kepada Kolonel Priyanto.
Priyanto didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila karena membuang kedua korban ke Sungai Serayu, Jawa Tengah pada 8 Desember 2021.
"Dua orang saksi yang kemarin muncul di TV dipanggil. Yaitu orangtuanya saudari Salsabila dan saudara Handi Saputra. Mudah-mudahan besok hadir," kata Wirdel di Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
Baca juga: Kolonel Priyanto Penabrak Sejoli di Nagreg Terancam Hukuman Mati, Didakwa Pembunuhan Berencana
Pihak Oditur Militer Tinggi II Jakarta selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam peradilan militer pun sudah menyiapkan pengamanan agar kedua orangtua korban tiba di Jakarta.
Dalam hal ini Oditurat Militer Tinggi II Jakarta sudah berkoordinasi dengan Komandan Polisi Militer (Denpom) Garut dan Polisi Militer (Puspom) Kodam III Siliwangi terkait pemberangkatan.
"Dengan Denpom Garut dan Pomdam III Siliwangi. Jadi rencana besok saksi ini akan digerakkan dari Bandung dan Garut dan dibawa ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk kita periksa sebagai saksi," ujarnya.
Wirdel menuturkan selain orangtua dari Handi dan Salsabila pihaknya akan menghadirkan Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh sebagai saksi pada sidang di hari yang sama.
Baca juga: Tolak Saran Anak Buah, Kolonel Priyanto Pilih Buang Jasad Sejoli di Sungai Padahal Handi Masih Hidup
Orangtua Handi, Salsabila, serta kedua anak buah Priyanto termasuk dalam sembilan orang saksi yang dihadirkan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta pada sidang pemeriksaan saksi besok.
"Kita akan lihat nanti berapa orang saksi yang akan datang. Kan bisa saja saksi yang kita panggil berhalangan. Tapi kesempatan sidang yang akan datang kami panggil ulang," tuturnya.
Sidang berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi, diawali dari pihak Oditur Militer karena setelah sidang dakwaan Selasa (8/3/2022) Priyanto menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.