Adika Nuraga Bakrie Tak Hadiri Pemanggilan Penyidik KPK Terkait Kasus Gratifikasi di Sidoarjo
Adika Nuraga Bakri, tidak menghadiri pemeriksaan yang dilayangkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (15/3/2022).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Minarak Brantas Gas, Adika Nuraga Bakrie, tidak menghadiri pemeriksaan yang dilayangkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (15/3/2022).
Anak dari Nirwan Dermawan Bakrie atau Nirwan Bakrie itu sedianya diperiksa tim penyidik terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
"Hari ini kami memanggil Adika Nuraga Bakrie, yang bersangkutan tidak hadir. Namun konfirmasi kepada tim penyidik KPK untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Ali belum dapat memastikan kapan penjadwalan ulang terhadap Adika Nuraga Bakrie.
Baca juga: KPK Periksa Direktur Minarak Brantas Gas Adika Nuraga Bakrie pada Kasus Gratifikasi Pemkab Sidoarjo
Namun, ditegaskannya, KPK terus mengembangkan dugaan penerimaan gratifikasi ini ke pihak-pihak lain.
"Terkait perkara ini KPK masih terus mengembangkan perkara dari kegiatan tangkap tangan ke dugaan penerimaan gratifikasi oleh pihak-pihak yang nanti kami sampaikan," katanya.
Belum diketahui kaitan Adika Nuraga Bakrie dengan dugaan gratifikasi ini.
Namun Minarak Brantas Gas merupakan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) minyak dan gas bumi (migas) pengelola wilayah kerja migas (WK Migas) Brantas bersama Lapindo Brantas Inc dan PT Prakarsa Brantas.
Dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Saiful sendiri sudah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Saiful dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
"Memutuskan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana menerima suap dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta, subsidair enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp250 juta," kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Gede Artana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/10/2020).
Saiful Ilah dijerat dengan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .