Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Atasi Persoalan Pangan, Rieke Diah Pitaloka Dukung Pemerintah Terbitkan PP Tata Niaga Pangan

Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait tata niaga pangan nasional berbasis data yang akurat.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Atasi Persoalan Pangan, Rieke Diah Pitaloka Dukung Pemerintah Terbitkan PP Tata Niaga Pangan
Vincentius Jyestha
Wakil Ketua Baleg Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait tata niaga pangan nasional berbasis data yang akurat untuk menyikapi problematika pangan yang multidimensi.

"Langkah itu untuk menyikapi persoalan pangan yang multidimensi dan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional," ujar Rieke, dalam Rapat Gabungan Komisi VI, Komisi VII DPR bersama pemerintah, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Rieke mengatakan, PP tersebut dibutuhkan untuk kepastian, perlindungan, penguatan, dan jaminan hukum terkait, beberapa hal.

Pertama, tersedianya pangan yang berkualitas, aman, mudah, dan terjangkau bagi seluruh rakyat.

Baca juga: Rieke Diah Pitaloka Ceritakan Masa Sulit Hidupnya: Kalau Mau Sarapan Harus Bisa Jual 10 Nasi Uduk

Kedua, meningkatkan kinerja, produktivitas dan pendapatan petani, nelayan, pembudidaya ikan dan garam, serta pedagang nasional.

Selanjutnya yang ketiga yaitu penguatan kelembagaan petani, nelayan, pembudidaya ikan dan garam, serta pedagang nasional.

Sementara keempat, untuk terpenuhinya konsumsi dan bahan baku yang berkualitas, aman, dan terjangkau bagi industri pangan olahan nasional.

Berita Rekomendasi

"Kelima, peningkatan mutu dan keamanan produk pangan nasional; keenam penyelarasan hubungan antara produsen, pedagang dan konsumen untuk mewujudkan pasar yang berkeadilan dan prospektif," ujarnya.

Rieke menjelaskan, PP tersebut juga diperlukan untuk meningkatkan kemitraan antara usaha besar dan koperasi, UMKM, serta pemerintah dan swasta.

Menurut dia, terciptanya sistem perdagangan dan distribusi pangan, khususnya kebutuhan pokok nasional yang transparan dan sehat serta tercapainya persaingan yang berkeadilan setiap produk pangan di pasar domestik, regional, maupun global juga membutuhkan PP itu.

"Begitu pula demi meningkatnya pendapatan daerah dan devisa negara dari hasil ekspor pangan, dan kesebelas, terciptanya lapangan pekerjaan bagi rakyat di sektor hulu, tengah dan hilir pangan nasional," katanya.

Politisi PDI Perjuangan itu menilai, aturan terkait Tata Niaga Pangan Nasional sangat diperlukan karena pangan merupakan hak konstitusional rakyat.

"Sebab persoalan pangan sangat terkait dengan hajat hidup orang dan menyangkut ketahanan serta kedaulatan bangsa," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas