Bantuan Sembako Cair Secara Tunai, Simak Cara Cek Penerima BPNT Rp600 Ribu, Cairkan Lewat Kantor Pos
Kebijakan pemerintah menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako secara tunai.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, kembali menegaskan kebijakan pemerintah menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako secara tunai.
Risma menekankan, kebijakan penyaluran bansos dalam bentuk tunai sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
Satu di antara regulasi yang mengatur adalah Perpres Nomor 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
Pada Pasal 5, terkait mekanisme penyaluran dapat dilakukan dengan cara penarikan uang dan/atau pembelian barang.
“Kerja sama dengan PT Pos diharapkan mempercepat penyaluran Program Sembako bulan Januari, Februari, dan Maret,” ujar Risma di Malang, Minggu (13/3/2022), dilansir laman Kementerian Sosial.
Mensos mengakui menerima banyak aduan dari masyarakat penerima bantuan yang menerima sembako dengan kualitas kurang baik.
Tidak hanya terkait barangnya, kata dia, namun juga mekanisme di lapangan yang tidak memihak penerima manfaat.
Sehingga, Risma menekankan kepada para agen, penyalur, dan distributor yang terlibat dalam Program Sembako agar tidak memaksa penerima bantuan untuk mengambil bantuan pangan secara paket sembako.
Penerima bantuan selayaknya mendapatkan bantuan sesuai kebutuhan dan kemauan mereka.
Baca juga: Sekjen Kemnaker: Bantuan Subsidi Upah Akan Diteruskan Lewat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Bantuan Sembako Cair Rp 600 Ribu
Kemensos bekerja sama dengan PT Pos Indonesia sebagai instansi penyalur BPNT atau Kartu Sembako.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menerima bantuan untuk tiga bulan dalam sekali pencairan.
BPNT yang dikenal dengan Bantuan Sembako disalurkan Rp 200 ribu per bulan kepada KPM.
Informasi dari akun Instagram Kementerian Sosial @kemensosri, penerima BPNT akan menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu, karena pencairan bantuan sembako dirapel tiga bulan sekaligus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.