Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Masih Kejar Pemilik Aplikasi Quotex

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih melacak pemilik aplikasi judi online berkedok trading binary option Quotex.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bareskrim Polri Masih Kejar Pemilik Aplikasi Quotex
Istimewa/ Tribunjabar
Kepolisian menyita sejumlah barang mewah milik Crazy Rich Bandung Doni Salmanan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih melacak pemilik aplikasi judi online berkedok trading binary option Quotex.

Hal ini berdasarkan pengembangan atas tersangka Doni Salmanan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa pemilik aplikasi Quotex itu masih didalami oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Masih didalami dan kembangkan," ujar Gatot saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).

Baca juga: Aset Doni Salmanan Mulai Disita, Mobil Porsche hingga Motor Mewah di Padalarang Diangkut Polisi

Baca juga: Disita Bareskrim, Dua Rumah Doni Salmanan di Bandung dan Soreng Dipasang Police Line

Mobil Porsche Bekas Arief Muhammad yang Disita untuk Kasus Doni Salmanan Dipasang Police Line
Mobil Porsche Bekas Arief Muhammad yang Disita untuk Kasus Doni Salmanan Dipasang Police Line (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Namun demikian, Gatot mengaku pihaknya masih belum mengetahui secara pasti lokasi pemilik aplikasi Quotex tersebut.

Termasuk, kemungkinan pelaku ada di Indonesia atau di luar negeri.

"Kami masih kembangkan," pungkas Gatot.

BERITA REKOMENDASI

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Sejumlah motor sport mewah milik Doni Salmanan yang disita Bareskrim Polri, Minggu (13/3/2022).
Sejumlah motor sport mewah milik Doni Salmanan yang disita Bareskrim Polri, Minggu (13/3/2022). (Tribunnews/Fauzi Alamsyah)

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas