BPJPH: Label Halal Baru Gabungkan Unsur Keislaman dan Keindonesiaan
Aqil mengatakan label halal baru yang dikeluarkan oleh BPJPH berupa dua logo berbentuk gunungan wayang dan kubah masjid.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham menanggapi pro dan kontra masyarakat mengenai label halal baru.
Aqil mengatakan label halal baru yang dikeluarkan oleh BPJPH berupa dua logo berbentuk gunungan wayang dan kubah masjid.
"Logo yang berbentuk gunungan yang menyerupai wayang dan gunungan berupa kubah masjid. Kita lihat masjid di Timur Tengah, Nusantara, Indonesia kubah masjidnya begitu semua. Simbol kita sebagai mahluk akan menuju Tuhan," ucap Aqil dalam Tribun Series Live Talkshow: Mengapa Logo Halal Diganti yang disiarkan oleh channel Youtube Tribunnews.com, Selasa (15/3/2022).
Sementara wayang, Aqil melambangkan tradisi budaya besar di dunia. Aqil mengatakan wayang sudah mendapatkan pengakuan dr UNESCO.
Dirinya mengatakan wayang bukan hanya menjadi budaya Jawa, namun menjadi budaya nasional.
"Wayang beragam corak dan bentuk berbeda yang menjadi tradisi nusantara. Tak hanya dikenal Jawa saja tapi dikenal dan penggunaannya beda-beda. Bagi masyarakat Sumatera, Kalimantan, Lombok, Bali ini adalah budaya Nusantara," jelas Aqil.
Sehingga, dirinya mengatakan logo halal yang baru merupakan kombinasi antara nilai budaya Indonesia dan keislaman.
"Melambangkan bentuk gunungan itu adalah bentuk integrasi nilai kebudayaan dan nilai keislaman. Dimana keislaman itu bentuk gunungan filosofinya bersatu dengan Tuhan," kata Aqil.
Baca juga: Kemenag Jawab Anggapan Jawa Sentris pada Logo Halal Baru, Sebut Sudah Lalui Riset dan Libatkan Ahli
Sementara kaligrafi tulisan Arab, kata Aqil, bertuliskan halal. Terdapat huruf Arab, yakni Ha, kemudian Lam Alif, dan Lam.
Meski begitu, dirinya mengakui banyak masyarakat yang belum .mengerti tentang kaligrafi.
"Kita jadi perlu waktu sosialiasi, publikasi, dan edukasi. Bahwa ini adalah tulisan Arab yg dibaca Halal," pungkas Aqil.
Seperti diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham melalui keterangan tertulis, Sabtu (12/3/2022).
Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH. Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesian.