Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Perpanjang SIM Online di Aplikasi Digital Korlantas, Siapkan Dokumen dan Cek Daftar SATPAS

Cara perpanjang SIM Online di Aplikasi Digital Korlantas, siapkan dokumen dan cek daftar SATPAS, serta berapa biaya administrasi yang dibutuhkan.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Perpanjang SIM Online di Aplikasi Digital Korlantas, Siapkan Dokumen dan Cek Daftar SATPAS
website digital korlantas
Digital korlantas - Cara perpanjang SIM Online di Aplikasi Digital Korlantas, siapkan dokumen dan cek daftar SATPAS. Berapa biaya administrasi yang dibutuhkan dan SATPAS mana yang menyediakan layanan ini? 

TRIBUNNEWS.COM - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini dapat dilakukan secara online.

Kepolisian RI sudah menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri di beberapa Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) di Indonesia, seperti yang tercantum di laman digitalkorlantas.id.

Nantinya, SIM akan dikirim ke alamat rumah Anda.

Perpanjangan SIM menggunakan Digital Korlantas dilakukan secara nasional.

Biaya perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000.

Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah Anda.

Adapun proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja, tergantung dari antrian.

BERITA REKOMENDASI

Jika antrian di SATPAS mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang (belum termasuk proses pengiriman dari SATPAS ke alamat pengiriman Anda).

Adapun jam operasional SATPAS yaitu Senin hingga Sabtu pukul 08.00–15.00 waktu setempat.

Permohonan SIM di atas pukul 15.00 akan diproses esok hari.

Untuk menghindari penolakan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas, maka pengajuan dapat dilakukan 30 hari sebelum masa berlaku habis.

Baca juga: CARA Mengurus STNK Hilang atau Rusak: Bawa KTP, BPKB, dan Surat Kehilangan

Cara Memperpanjang SIM Online di Aplikasi Digital Korlantas

Layanan Sinar di Aplikasi Digital Korlantas Polri
Layanan Sinar di Aplikasi Digital Korlantas Polri (Tangkap layar play.google.com)

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore

2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas