Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fasilitasi Percepatan PBG, Ditjen Bangsa Kemendagri Beri Pelatihan SIMBG kepada 101 Pemda

Tujuan utama kegiatan ini untuk mendukung percepatan pelaksanaan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Fasilitasi Percepatan PBG, Ditjen Bangsa Kemendagri Beri Pelatihan SIMBG kepada 101 Pemda
ist
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Kemendagri Teguh Setyabudi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 101 kabupaten dan kota prioritas di Indonesia mendapat kesempatan mengikuti simulasi layanan Desk Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) secara online.

Dalam simulasi tersebut dilakukan head to head coaching tentang pelayanan SIMBG. Kegiatan yang dilaksanakan mulai tanggal 14 hingga 25 Maret 2022 ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) dengan Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Adapun daerah-daerah yang mengikuti kegiatan ini tersebar di berbagai provinsi, seperti Sumatera Utara, Riau, Bengkulu, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Tengah, hingga Papua.

Tujuan utama kegiatan ini untuk mendukung percepatan pelaksanaan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca juga: Jokowi Gunakan Tenda Bekas Pakai Saat Berkemah di IKN Nusantara, Ada Buah dan Indomie dalam Tenda

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Kemendagri Teguh Setyabudi menyampaikan isu strategis soal tingginya angka backlog (kesenjangan antara jumlah ketersediaan dengan jumlah kebutuhan rumah) di Indonesia.

Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Tahun 2020, angka backlog kepemilikan perumahan mencapai 12,75 juta.

“Oleh karena itu, diperlukan pemberian stimulus bagi sektor perumahan, salah satunya melalui pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun,” katanya, Senin (14/3/2022).

Berita Rekomendasi

Selain itu, Teguh juga mengungkapkan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan PBG di daerah.

Ia mengatakan, dalam pemanfaatan insentif PPN DTP Properti, kendala utama yang dialami pihak pengembang yaitu terkait kelengkapan perizinan. Apalagi ketika Pemerintah Daerah belum menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait PBG.

"Selain itu, pemerintah daerah (Pemda) belum menyesuaikan Perda Retribusi IMB menjadi Perda Retribusi PBG, karena proses penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup panjang," ujar Teguh.

Karena itu, kata Teguh, sebagai upaya mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan percepatan pelaksanaan PBG di daerah, Mendagri bersama Menkeu (Menteri Keuangan), Menteri PUPR dan Menteri Investasi telah menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang percepatan pelaksanaan retribusi PBG pada tanggal 25 Februari 2022 yang lalu.

Menurut Teguh, urgensi percepatan pelayanan PBG di antaranya untuk mendorong multiplier effects dari sektor properti.


Selain itu langkah ini juga akan mendorong penyerapan tenaga kerja dalam skala besar dan menggerakkan lebih dari 174 industri lainnya, seperti material bahan bangunan, genteng, semen, paku, besi, kayu, dan lainnya.

Di samping itu, tentunya, upaya ini juga untuk mempercepat pemulihan perekonomian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas