Ini Lima Instansi yang Bisa Mengajukan Pencegahan ke Imigrasi
Ada lima instansi yang bisa mengajukan pencegahan ke Imigrasi di antaranya Kejagung, Polri, KPK, BNN, dan pimpinan instansi yang memiliki kewenangan.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada lima instansi yang bisa mengajukan pencegahan ke Imigrasi.
Instansi tersebut di antaranya Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), atau pimpinan instansi yang memiliki kewenangan pencegahan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 38 tahun 2021, selain atas pertimbangan hasil pengawasan keimigrasian dan keputusan tindakan administratif, Menkumham melaksanakan pencegahan berdasarkan keputusan dan permintaan dari instansi pemerintah.
Masing-masing instansi bertanggung jawab atas keputusan, permintaan, dan perintah Pencegahan yang dibuatnya. Pencegahan diajukan oleh pimpinan instansi dengan menyampaikan keputusan, perintah, atau permintaan secara elektronik atau nonelektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Imigrasi.
Diketahui imigrasi memiliki peran penting dalam perlintasan orang masuk dan keluar Indonesia.
Menganut asas selective policy, Imigrasi menolak masuk Orang Asing yang bermasalah dan mencegah WNI yang bermasalah keluar agar tidak melarikan diri dari Indonesia.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ingatkan Hal Ini Saat Pimpin Sertijab Dua Kepala Kantor Imigrasi
“Keputusan, perintah, atau permintaan pencegahan harus memuat identitas orang yang dikenai Pencegahan seperti nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir atau umur, foto, alasan, dan jangka waktu pencegahan,” kata Subkoordinator Humas, Achmad Nur Saleh dilansir dari imigrasi.go.id.
“Selain itu, harus dicantumkan identitas yang lain seperti NIK atau kalau ada nomor paspor yang masih berlaku. Alamat, kewarganegaraan, pekerjaan, juga harus dicantumkan sebagai bagian dari identitas,” lanjut Achmad.
Pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali dengan masa berlaku paling lama enam bulan.
Baca juga: Ditjen Imigrasi: Kuota Permohonan Paspor Kini Dibuka untuk Rentang Waktu Satu Bulan
Pencegahan hanya berlaku untuk satu keputusan, perintah, atau permintaan pengajuan pencegahan.
Jika tidak ada keputusan perpanjangan, maka pencegahan berakhir demi hukum.
Penarikan Paspor
Paspor dari WNI yang dikenai pencegahan akan ditarik petugas.
Bila WNI adalah pemilik paspor biasa, maka penarikan akan dilakukan petugas imigrasi.
Namun, apabila WNI juga pemilik paspor dinas atau diplomatik, petugas dari Kementerian Luar Negeri yang berhak melakukan penarikan paspor sehingga tidak lagi bisa digunakan.
Pencegahan dinyatakan berakhir karena tiga hal.
Baca juga: Ditjen Imigrasi: Turis Asing yang Ada di Bali Bisa Langsung Kunjungi Tempat Wisata di Daerah Lain
Pertama, jangka waktu yang ditetapkan telah habis.
Kedua, pencegahan dicabut berdasarkan keputusan tertulis dari Menteri atau pejabat yang berwenang menetapkan pencegahan.
Ketiga, Pencegahan dicabut pejabat yang menetapkan pencegahan berdasarkan putusan pengadilan tata usaha negara yang berkekuatan hukum tetap atau berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bebas atas perkara yang menjadi alasan Pencegahan. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.