Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ini Lima Instansi yang Bisa Mengajukan Pencegahan ke Imigrasi

Ada lima instansi yang bisa mengajukan pencegahan ke Imigrasi di antaranya Kejagung, Polri, KPK, BNN, dan pimpinan instansi yang memiliki kewenangan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ini Lima Instansi yang Bisa Mengajukan Pencegahan ke Imigrasi
KOMPAS.COM/ANDRI DONNAL PUTERA
Ilustrasi Paspor. Ada lima instansi yang bisa mengajukan pencegahan ke Imigrasi. 

Pertama, jangka waktu yang ditetapkan telah habis.

Kedua, pencegahan dicabut berdasarkan keputusan tertulis dari Menteri atau pejabat yang berwenang menetapkan pencegahan.

Ketiga, Pencegahan dicabut pejabat yang menetapkan pencegahan berdasarkan putusan pengadilan tata usaha negara yang berkekuatan hukum tetap atau berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bebas atas perkara yang menjadi alasan Pencegahan. (*)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas