Jubir Bantah Indra Kenz Punya Kenalan Jenderal di KPK
Ia menyatakan, tak ada satupun pimpinan maupun pejabat struktural berpangkat jenderal di KPK mengenal Indra Kenz.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
"Tidak ada pembiayaan dari KPK dalam pembuatan lagu ini. Sehingga murni kontribusi para pihak tersebut dalam mengedukasi masyarakat tentang nilai antikorupsi," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).
Dikatakannya, bukan kali ini saja KPK berkolaborasi bersama pihak-pihak tertentu untuk mengampanyekan nilai integritas dan juga upaya pencegahan korupsi.
Baca juga: Calon Mertua Indra Kenz Kembali Mangkir Panggilan Kedua, Janji Bakal Penuhi Pemeriksaan Polisi Besok
KPK melalui Direktorat Sosialisasi Kampanye, Peran Serta Masyarakat, juga Biro Humas sudah aktif menggiatkan hal tersebut.
"Untuk menggugah, bahwa pemberantasan korupsi adalah tugas kita bersama," kata Ali.
"Fungsi tersebut dijalankan oleh Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK, melalui kolaborasi dan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, musisi, hingga para pegiat media sosial," imbuhnya.
KPK, kata Ali, memberikan kesempatan dan mengajak setiap elemen masyarakat, sesuai dengan kemampuan dan perannya masing-masing, untuk melibatkan diri dan berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi.
Baik melalui pendekatan pendidikan antikorupsi, pencegahan, maupun penegakan hukum dengan berani melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi.
"KPK tentu menyambut baik inisiatif pihak-pihak tersebut yang memanfaatkan kemampuannya untuk menghasilkan karya yang memuat pesan-pesan antikorupsi, untuk selanjutnya disebarluaskan kepada khalayak luas," kata dia.
"Dalam kesempatan ini, kami sekaligus mengajak dan mengingatkan pentingnya menjaga nilai-nilai Integritas secara konsisten, agar kita bisa menjaga diri kita dari godaan perbuatan korupsi," Ali menambahkan.
Diberitakan, akun YouTube KPK RI pernah mengunggah video lagu berjudul "Lihat, Lawan, Laporkan".
Lagu itu dipublikasikan oleh kanal YouTube KPK pada 5 Agustus 2021 atau sebelum Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading binary option Binomo.
Sementara akun YouTube Indra Kesuma mengunggah video pembuatan lagu tersebut pada 13 Agustus 2021.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan influencer Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.
Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun. Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.