Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kartu Prakerja Gelombang 24 Dibuka 17 Maret 2022, Simak Syarat dan Cara Daftar di www.prakerja.go.id

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 akan dibuka pada Kamis (17/3/2022). Berikut cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 24.

Penulis: Nuryanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kartu Prakerja Gelombang 24 Dibuka 17 Maret 2022, Simak Syarat dan Cara Daftar di www.prakerja.go.id
Instagram @prakerja.go.id
Kartu Prakerja Situs Resmi. Berikut cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 24. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 24.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 akan dibuka pada Kamis (17/3/2022).

Informasi ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers PPKM, Senin (14/3/2022).

"Dimulai pendaftaran pada tanggal 17 Maret pada Kamis pagi jam 10.30," ujarnya, Senin, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Adapun kuota Kartu Prakerja Gelombang 24 yakni 300.000 peserta.

"Terkait Kartu Prakerja gelombang 23 kemarin sudah dimulai dan akan segera dimulai gelombang ke-24 yang ditargetkan untuk 300.000 (peserta)," jelas Airlangga.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 hanya dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id.

BERITA TERKAIT

Sembari menunggu pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 24, simak syarat pendaftar dan panduan untuk mendaftar.

Baca juga: Cara Berikan Rating serta Ulasan Setelah Ikut Pelatihan Kartu Prakerja agar Insentif Cair

Syarat Mendaftar Kartu Prakerja

1. WNI berusia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas