Kolonel Priyanto Cari Sungai Lewat Google Maps Setelah Tolak Bawa Handi dan Salsabila Ke Puskesmas
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Kolonel Inf Priyanto sempat mencari sungai lewat Google Maps di ponselnya usai menolak saran sopirnya.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Kolonel Inf Priyanto sempat mencari sungai lewat Google Maps di ponselnya usai menolak saran sopirnya membawa Handi Saputra dan Salsabila ke Puskesmas Limbangan.
Hal tersebut terungkap dari kesaksian Kopda Andreas Dwi Atmoko dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (15/3/2022).
Diketahui setelah menolak permintaan Kopda Andreas Dwi Atmoko yang menjadi sopirnya untuk membawa Handi dan Salsabila ke Puskesmas, Kolonel Priyanto kemudian mengambil alih kemudi mobil Panther.
Setelah melanjutkan perjalanan, mereka berhenti di sebuah toko karena Priyanto ingin buang air kecil.
Setelah itu, Andreas kembali mengemudikan kendaraan dan Priyanto duduk di kursi penumpang di sampingnya.
Kolonel Priyanto lantas mencari sungai melalu poselnya.
"(Terdakwa) Mencari sungai pakai Google Maps," jawab Andreas menjawab pertanyaan hakim dalam persidangan.
Baca juga: Pengakuan Kopda Andreas, Sempat Memohon Agar Kolonel Priyanto Urungkan Niat Buang Jasad Sejoli
Hakim kemudian menanyakan maksud Kolonel Priyanto mencari sungai lewat Google Maps.
"Untuk membuang," jawab Andreas.
Sebelumnya, Andreas juga mengungkapkan bahwa Priyanto sempat mengungkapkan niatnya untuk membuang Handi dan Salsabila di sungai.
Hal itu terungkap ketika Andreas menanyakan kepada Priyanto tujuannya setelah menolak sarannya untuk membawa Handi dan Salsabila ke Puskesmas Limbangan.
"Tujuannya ke mana Bapak? Nanti kita bawa ke sungai di Jawa Tengah," kata Andreas.
Baca juga: Kopda Andreas Menangis di Sidang saat Ceritakan Momen Kolonel Priyanto Buang Jasad Sejoli ke Sungai
Hakim kemudian menanyakan lagi apakah mereka menemukan sungai tersebut.
Andreas mengatakan pertama mereka tidak menemukan sungai dan masuk ke jalan perkampungan.
Mereka kemudian kembali ke arah jalan raya menuju Banyumas.
Setelah tiba di Banyumas mereka kemudian melewati Jembatan Serayu yang besar.
Namun, niat mereka untuk membuang Handi dan Salsabila batal karena masih ada sejumlah orang di lokasi.
Andreas kemudian memutar balik kendaraan mereka ke arah Jawa Barat karena bingung.
Tak jauh dari sana, kemudian mereka menemukan jembatan lainnya.
Baca juga: Kolonel Priyanto Penabrak Sejoli di Nagreg Terancam Hukuman Mati, Didakwa Pembunuhan Berencana
Kendaraan tersebut kemudian diputar arah dan diparkir di tengah-tengah jembatan.
Di sana lah mereka kemudian membuang Handi dan Salsabila ke sungai di bawahnya.
Hingga akhirnya jenazah Handi dan Salsabila ditemukan di dua lokasi terpisah di aliran Sungai Serayu.
Priyanto juga tidak membantah keterangan yang disampaikan Andreas tersebut.
"Siap. Tidak ada (yang dibantah)" jawab Priyanto ketika ditanya hakim di ruang sidang.
Diberitakan sebelumnya Kolonel Inf Priyanto didakwa atas dakwaan berlapis pada persidangan Selasa (8/3/2022).
Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.