Logo Halal Baru Bikin Bingung, LPPOM MUI Masih Bekerja Seperti Biasa
BPJPH Kementerian Agama RI Mastuki membantah kabar yang mengatakan bahwa label halal baru Jawa sentris.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal pada Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI Mastuki membantah kabar
yang mengatakan bahwa label halal baru Jawa sentris.
Dirinya mengatakan pemilihan bentuk gunungan dan batik lurik dalam label halal Indonesia bukan berarti Jawa sentris.
"Pemilihan label halal yang menggunakan media gunungan wayang dan batik lurik itu tidak benar kalau dikatakan jawa sentris," ujar Mastuki melalui keterangan tertulis, Senin (14/3).
Mastuki mengatakan ada tiga penjelasan yang disampaikan oleh Kemenag terkait hal ini.
Pertama, baik wayang maupun batik sudah menjadi warisan Indonesia yang diakui dunia.
Keduanya ditetapkan Unesco sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya non bendawi (intangible heritage of humanity).
"Wayang ditetapkan pada 2003, sedang batik ditetapkan enam tahun kemudian, yaitu pada 2009,” ujar Mastuki.
“Karenanya, baik batik maupun wayang, keduanya adalah representasi budaya
Indonesia yang bersumber dari tradisi, persilangan budaya, dan hasil peradaban yang
berkembang di wilayah nusantara,"tambah Mastuki.
Baca juga: MUI: Penetapan Logo Halal Baru Harusnya Libatkan Aspirasi Banyak Pihak
Kedua, penetapan label halal Indonesia dilakukan melalui riset yang cukup lama dan melibatkan ahli.
BPJPH tidak serta merta menetapkan label halal ini hanya pada satu pertimbangan, tapi banyak sekali pertimbangan.
Pertimbangan besarnya adalah bagaimana label yang akan menjadi brand untuk produk yang beredar di Indonesia maupun luar negeri dan bersertifikat halal itu memiliki makna, diferensiasi, konsistensi, dan distingsi (keberbedaan).
"Distingsi ini bukan asal berbeda, tapi keberbedaan yang menjadi ciri khas dari Indonesia, sekaligus
menghubungkan antara keindonesiaan dan keislaman. Keduanya sudah menyatu dalam peradaban kita beratus tahun, sehingga penggunaan elemen bentuk, elemen warna dari budaya yang berkembang di Indonesia sangat sah dan dapat dipertangungjawabkan,"jelas Mastuki.
Menurutnya, ramuan dari berbagai elemen bentuk, corak, dan warna itulah yang menjadi dasar desain label halal.
Dirinya mengklaim Kemenag melakukan studi elemen visual bentuk logo atau label yang digunakan dadan atau lembaga sertifikasi halal seluruh dunia.