Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Logo Halal Baru Bikin Bingung, LPPOM MUI Masih Bekerja Seperti Biasa

BPJPH Kementerian Agama RI Mastuki membantah kabar yang mengatakan bahwa label halal baru Jawa sentris.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Logo Halal Baru Bikin Bingung, LPPOM MUI Masih Bekerja Seperti Biasa
Triibun Timur
Label halal terbitan MUI (kiri) dan Kementerian Agama RI 

"Ada 12 opsi atau alternatif desain label halal yang disodorkan ke BPJPH dengan berbagai bentuk yang sangat kaya merepresentasikan kekayaan budaya Islam dan Indonesia," ujar Mastuki.

Baca juga: Fraksi PKS: Penggantian Logo Halal Bukan Hal yang Prioritas

Ketiga, gunungan wayang tidak hanya digunakan di Jawa. Dalam sejumlah tradisi masyarakat yang lekat dengan wayang, juga menggunakan gunungan. Misalnya, wayang Bali dan wayang Sasak.

"Wayang Golek yang berkembang di Sunda juga menggunakan gunungan," pungkas Mastuki.

Seperti diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang- undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,"ujar Aqil Irham.

Berita Rekomendasi

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.

Baca juga: LPPOM MUI Minta Pemerintah Buat Tahapan Perubahan Logo Halal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti logo halal yang baru dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, logo halal yang baru versi Kemenag, terkesan Jawa sentris karena mencerminkan gunungan wayang dan baju khas Jawa (surjan).

Selain itu, kata Tulus, logo maupun warnanya tidak informatif bagi konsumen, di mana selama ini logonya berwarna hijau dan di ranah internasional juga mayoritas warnanya hijau.

"Jangan terlalu memaksakan dengan ilustrasi tertentu. Terkesan ada intervensi
dari kekuasaan," ujar Tulus.

Tulus menyarankan, sebaiknya logo tetap mencerminkan unsur nuansa Islami, tidak harus tulisan Arab atau syahadat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas