MAKI Lapor ke Kejagung Minyak Goreng Langka: Ada Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Ekspor CPO
(MAKI) melaporkan dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penyimpangan tersebut diduga yang menyebabkan minyak goreng langka dan harganya melonjak drastis.
"Hari ini saya mendatangi Gedung Bundar (Kejaksaan Agung) menghadap tim pengaduan masyarakat, melaporkan dugaan penyimpangan tata kelola ekspor CPO yang terkait dengan minyak goreng. Saya menduga ada oknum eksportir yang sebenarnya menyalahi aturan atau ada beberapa aturan yang disimpangi," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022).
Boyamin menduga terdapat eksportir yang mengekspor CPO melebihi kuota yang dimilikinya.
Hal itu membuat minyak goreng langka dan harganya melambung.
"Saya sudah meminta kepada Kejaksaan Agung dugaan tindak pidana ekonomi yang mengarah korupsi karena merugikan keuangan negara," ujar dia.
Boyamin berharap Kejagung segera menindaklanjuti laporannya.
Dikatakannya, salah satunya dengan mengkaji aturan-aturan terkait CPO dan minyak goreng.
Baca juga: Kapolri Instruksikan Kapolda Pastikan Minyak Goreng Tersedia di Pasar Tradisional dan Modern
Menurutnya, eksportir nakal yang mengirim CPO ke luar negeri melebihi kuota telah mengganggu ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.
"Saya minta sebelum puasa ini sudah kelar kajiannya sehingga bisa dilakukan treatment agar minyak goreng turun dan eksportir mematuhi kuota ekspor yang dimilikinya untuk menjaga harga minyak goreng di dalam negeri," ujar Boyamin.
Boyamin memastikan pihaknya akan mengawal laporan ini.
Menurutnya, tak tertutup kemungkinan adanya dugaan korupsi terkait kuota ekspor CPO.
"Kalau memang ada alat bukti dan memenuhi unsur saya minta Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan kalau ada oknum yang nakal baik dari swasta maupun oknum pejabat sehingga menjadikan minyak goreng mahal dan langka ini jadi sebuah proses hukum dan dibawa ke pengadilan. Saya siap mengawal," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.