Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakai Rompi Tahanan, Doni Salmanan Hanya Tertunduk Lesu Saat Bareskrim Polri Beberkan Kasusnya

Doni Salmanan tertunduk lesu sepanjang kasusnya dibongkar dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pakai Rompi Tahanan, Doni Salmanan Hanya Tertunduk Lesu Saat Bareskrim Polri Beberkan Kasusnya
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Doni Salmanan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan tertunduk lesu sepanjang kasusnya dibongkar dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Pantauan Tribunnews.com, Doni Salmanan memang dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus yang digelar tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Dia tampak memakai rompi tahanan berwarna oranye.

Sepanjang rilis kasus tersebut, Doni Salmanan terlihat terus menunduk dengan posisi membelakangi awak media.

Namun, sesekali Doni menengok ketika awak media bertanya mengenai seputar kasusnya.

Satu di antaranya ketika awak media bertanya terkait apakah pihak yang pernah menerima aliran dana dari Doni Salmanan harus mengembalikan uangnya kepada penyidik Bareskrim Polri.

Termasuk, ketika ditanya mengenai nama artis yang bakal diperiksa dalam kasus tersebut.

Baca juga: Minta Maaf kepada Masyarakat Indonesia, Doni Salmanan Harap Hukumannya Diringankan

Berita Rekomendasi

Seusai konfrensi pers, Doni Salmanan menyampaikan permintaan kepada masyarakat Indonesia.

Apalagi, masyarakat yang mengenal dunia trading melalui dirinya.

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.

Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.

Baca juga: Terima Kado dari Doni Salmanan, Rizky Billar Ungkap Hubungan Mereka, Klaim Belum Lama Kenal

"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.

Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.

"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," katanya.

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Baca juga: Mobil Porsche Bekas Milik Arief Muhammad Turut Disita Polisi dalam Kasus Doni Salmanan

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas