10 Temuan Satgas Pangan Polri Usut Kelangkaan Minyak Goreng di Masyarakat
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Bareskrim Polri membeberkan sepuluh temuan terkait kelangkaan minyak goreng yang dibagi menjadi empat klaster.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Miftah
Hal tersebut dikarenakan tidak terpenuhinya unsur yang terkandung dalam Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Baca juga: Tiba-tiba Ambruk saat Antre Minyak Goreng, Ibu asal Samarinda Meninggal Dunia, Sempat Dirawat di RS
"Di tingkat distribusi ini ada dua, kami temukan pada kesempatan kami waktu di Sumatera Utara,"
"Setelah dilakukan pendalaman terhadap sejumlah stock yang ditemukan, jika mengacu pada Pasal 107 UU Perdagangan dan Perpres 71/2015 secara fair dan objektif kami tidak bisa mengatakan hal tersebut sebagai kategori menimbun karena tidak terpenuhinya unsur-unsur," jelas Helmy.
Kemudian pada tingkat pedagang kecil ditemukan empat temuan.
Salah satunya di Jawa Tengah yang melakukan pengoplosan dan memalsu minyak goreng.
Ada juga pedagang yang bukan sebagai pelaku usaha, menyimpan dalam jumlah besar.
"Ada empat di tingkat ini, salah satunya di Jawa Tengah yang mengoplos dan memalsu,"
"Kemudian ada juga pedagang yang bukan sebagai pelaku usaha, menyimpan dalam jumlah besar, nah ini melanggar Pasal 106 UU Perdagangan," jelas Helmy.
Pemerintah Dinilai Tidak Tegas Dalam Mengatasi Kelangkaan Minyak Goreng
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dinilai tidak memiliki ketegasan dalam mengendalikan harga minyak goreng yang saat ini menjadi langka.
"Berlarut-larutnya krisis minyak goreng diakibatkan ketidaktegasan sikap pemerintah dalam menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri,sehingga pelanggaran terhadap aturan tersebut terus terjadi," kata Anggota Komisi VI DPR Amin Ak, Rabu (16/3/2022).
Amin menduga, semakin parahnya krisis minyak goreng disebabkan oleh tiga kemungkinan.
Diantaranya ialah kebijakan domestik market obligation (DMO) tidak dipatuhi.
Baca juga: Kamhar Bela Ibas Bagikan 16.000 Liter Minyak Goreng ke Masyarakat
Kemudian, DMO dipatuhi dalam tanda kutip, tapi faktanya minyak kelapa sawit hasil DMO tidak sampai ke tangan produsen minyak goreng.