Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Bawa 84 Bukti Dalam Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

KPK digugat praperadilan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland atau AW-101 tahun 2016-2017

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Bawa 84 Bukti Dalam Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri 

Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya FA, dan pejabat pemegang kas Letkol (Adm) WW.

Kemudian staf pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni pembantu Letda SS, dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda SB.

Sementara KPK menjerat tersangka dari pihak swasta yakni Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.

Namun belakangan, muncul informasi bahwa penyidikan terhadap lima orang anggota TNI itu dihentikan oleh Puspom.

Dengan demikian, menyisakan pihak swasta yang menjadi tersangka di KPK.

Diduga perusahaan Irfan Kurnia Saleh tersebut merupakan pemenang lelang proyek pengadaan Helikopter AW-101.

Kasus ini berawal ketika TNI AU membeli satu Helikopter AW-101 pada 2016.

Rekomendasi Untuk Anda

Padahal, pembelian ini sempat ditolak oleh Presiden Jokowi dengan alasan perekonomian.

Ujungnya, dugaan korupsi terendus dalam pengadaan tersebut.

Dalam kasus ini, diduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp224 miliar.

KPK menyatakan bahwa meski penyidikan di TNI dihentikan, pihaknya masih bisa melanjutkan penyidikan terhadap pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak KPK akan berkoordinasi dengan TNI terkait hal tersebut.

Di sisi lain, terkait penghentian penyidikan ini, Panglima TNI Andika Perkasa mengatakan bahwa ia masih akan menelusuri terlebih dahulu mengenai informasi penghentian kasus tersebut.

"Saya harus telusuri dulu ya. Saya masih orientasi tugas-tugas saya lebih dalam, sehingga masih belum semua hal saya ketahui," kata Andika dalam keterangannya, Selasa (28/12/2021).

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas