KPK Bawa 84 Bukti Dalam Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101
KPK digugat praperadilan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland atau AW-101 tahun 2016-2017
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Ali kemudian menyebut tindakan pemblokiran uang negara yang ada dalam escrow account atas nama perusahahan milik Jhon Irfan Kenway oleh KPK adalah sah.
Karena, katanya, yang dilarang oleh UU adalah menyita aset negara.
Baca juga: KPK Ingatkan Service Manager Maybank Gunung Putri Hadiri Pemeriksaan
"Sedangkan KPK dalam hak ini hanya melakukan pemblokiran dalam rangka mengamankan uang negara," ujar Ali.
Demikian juga pemblokiran oleh KPK terhadap aset-aset milik Jhon Irfan Kenway yang didalilkan tidak terkait dengan tindak pidana, menurut Ali, adalah sah.
Karena, lanjutnya, pemohon juga tidak melakukan penyitaan, tetapi hanya melakukan pemblokiran dalam rangka untuk jaminan pengembalian uang negara yang diperoleh pemohon.
"Tindakan pemblokiran juga tidak termasuk ranah kewenangan pemeriksaan hakim praperadilan," tutur Ali.
Selanjutnya, KPK memohon kepada hakim praperadilan untuk memutus perkara ini, sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan seluruh tanggapan KPK dan menolak permohonan praperadilan yang diajukan JIK.
Baca juga: KPK Selisik Penggunaan DID untuk Beberapa Proyek di Pemkab Tabanan
2. Menyatakan tindakan KPK mempertahankan status JIK tetap sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.
3. Menyatakan proses penyidikan perkara ini adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.
4. Menetapkan pemblokiran aset maupun pemblokiran sejumlah uang yang dilakukan KPK adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.
"Dari argumen hukum yang sudah disampaikan di depan hakim, KPK optimis gugatan pemohon akan ditolak hakim," kata Ali.
Seperti diketahui, dalam pokok permohonannya, Jhon Irfan Kenway meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah.
Dia juga meminta sejumlah aset yang dibekukan KPK dibuka pemblokirannya.