KPK Bidik Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
KPK bakal menganalisis keterlibatan pihak-pihak lain yang namanya sempat terungkap di proses penyidikan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara kemungkinan akan menjerat pihak lain dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
KPK bakal menganalisis keterlibatan pihak-pihak lain yang namanya sempat terungkap di proses penyidikan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.
"Apakah ada peluang keterlibatan pihak lain? Tentu nanti kami akan analisa utuh seluruh hasil dari proses penyidikan," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022).
Dalam proses penyidikan perkara ini, terungkap Ketua DPRD Bekasi Chairoman J. Putro pernah menerima uang sebesar Rp200 juta yang sumbernya diduga berasal dari Rahmat Effendi.
Uang itu telah dikembalikan Chairoman J. Putro.
KPK masih menganalisis aliran uang ke Chairoman.
Tak hanya Chairoman, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati juga terungkap pernah mengembalikan uang ke KPK.
Sayangnya, Ali tak mengungkap jumlah uang serta sumber dana yang dikembalikan Reny Hendrawati.
Reny belakangan ini kerap bolak-balik dipanggil KPK untuk mengusut aliran uang Rahmat Effendi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keluarga Rahmat Effendi disebut-sebut juga terima aliran uang panas.
Salah satunya, putri kandung Rahmat Effendi yang juga Anggota DPRD Jawa Barat, Ade Puspitasari.
Hanya saja, KPK belum mengungkap soal dugaan aliran uang untuk keluarga Rahmat Effendi di proses penyidikan ini.
Ali menjelaskan, pihak-pihak yang diduga terlibat maupun menerima uang panas dari Rahmat Effendi juga bakal ditelusuri di proses persidangan.
Keterlibatan pihak lain itu bakal ditelusuri di persidangan empat penyuap Rahmat Effendi.
Empat penyuap Rahmat Effendi diketahui bakal menjalani sidang perdananya dalam waktu dekat ini.
"Kalau di proses penyidikan tidak ditemukan keterlibatan pihak lain, masih ada juga peluang-peluang itu di proses persidangan. Nanti proses persidangan kan pertanyaan saksi akan dikonfirmasi oleh jaksa, hakim, dan pengacara," kata Ali.
"Prinsipnya, jika kemudian ada alat bukti yang cukup dari fakta-fakta hukum dalam proses penyidikan maupun persidangan nantinya, tentu akan terus kami kembangkan terkait dengan ada dugaan pihak-pihak yang bisa dipertanggung jawabkan secara hukum," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Rahmat ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya.
Empat dari delapan tersangka lainnya merupakan tersangka penerima suap bersama-sama Rahmat Effendi.
Mereka yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sementara empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap.
Mereka yakni, Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; serta Camat Rawalumbu, Saifudin.
Dalam perkara ini, Bang Pepen diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi.
Adapun sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.
Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar.
Selanjutnya, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; serta proyek pembangunan gedung tekhnis bersama senilai Rp15 miliar.
Bang Pepen diduga meminta komitmen fee kepada para pihak yang lahannya akan diganti rugi untuk proyek pengadaan barang dan jasa.
Rahmat Effendi disebut meminta uang ke para pemilik lahan dengan menggunakan modus "Sumbangan Masjid."
Uang sebesar Rp7,1 miliar tersebut diduga diterima Bang Pepen melalui berbagai pihak perantara.
Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya.
Bang Pepen juga diduga menerima suap terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.(*)