Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita Aset Bupati Banjarnegara Senilai Rp 10 Miliar, Diduga Hasil TPPU

KPK menyita aset milik Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono senilai Rp10 miliar yang diduga hasil TPPU.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Sita Aset Bupati Banjarnegara Senilai Rp 10 Miliar, Diduga Hasil TPPU
/Jeprima
Bupati Kabupaten Banjarnegara (2017-2022) Budhi Sarwono dan eks Ketua Tim Sukses dari BS pada Pilkada sekaligus Makelar Kedy Afandi, ditetapkan sebagi tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih., Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021). Budhi bersama Kedy diduga meminta fee 10 persen atau senilai Rp2,1 Miliar, dari sejumlah perusahaan-perusahaan yang mendapatkan paket pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono senilai Rp10 miliar.

Diduga, aset tersebut merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Budhi Sarwono.

"Sejauh ini kami telah melakukan penyitaan terkait dengan aset-aset yang diduga milik tersangka ini kurang lebih Rp10 miliar," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022).

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Jadi Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang

Baca juga: Bupati Nonaktif Banjarnegara Minta Jatah 10 Persen dari Nilai Proyek: Berikut Kesaksian Kontraktor

Namun, Ali enggan membeberkan aset Budhi Sarwono yang disita oleh KPK

KPK, dikatakannya, akan terus menelusuri aset-aset lain milik Budhi yang diduga hasil pencucian uang.

"Tentu prosesnya masih panjang, nanti perkembangannya akan kami sampaikan," kata Ali.

Diberitakan, KPK kembali menetapkan Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Kali ini, KPK menjerat Budhi Sarwono menggunakan pasal TPPU.

"Dengan ditemukannya berbagai alat bukti baru dalam perkara dengan tersangka BS dkk, tim penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka BS (Budhi Sarwono) dkk," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Ketua KPK Firli Bahuri saat menghadirkan Bupati Kabupaten Banjarnegara (2017-2022) Budhi Sarwono dan eks Ketua Tim Sukses dari BS pada Pilkada sekaligus Makelar Kedy Afandi yang telah ditetapkan sebagi tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih., Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021). Budhi bersama Kedy diduga meminta fee 10 persen atau senilai Rp2,1 Miliar, dari sejumlah perusahaan-perusahaan yang mendapatkan paket pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018. Tribunnews/Jeprima
Ketua KPK Firli Bahuri saat menghadirkan Bupati Kabupaten Banjarnegara (2017-2022) Budhi Sarwono dan eks Ketua Tim Sukses dari BS pada Pilkada sekaligus Makelar Kedy Afandi yang telah ditetapkan sebagi tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih., Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021). Budhi bersama Kedy diduga meminta fee 10 persen atau senilai Rp2,1 Miliar, dari sejumlah perusahaan-perusahaan yang mendapatkan paket pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018. Tribunnews/Jeprima (/Jeprima)

Ali mengungkapkan, Budhi Sarwono diduga berupaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi sebelumnya.

Di antaranya dengan membelanjakan dalam bentuk berbagai aset, baik bergerak maupun tidak bergerak. 

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk menguraikan dugaan tindak pidana dimaksud," kata Ali.


Dalam perkara sebelumnya, KPK menjerat Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) dan Kedy Afandi (KA) selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut bahwa pada September 2017, Budhi memerintahkan Kedy yang juga orang kepercayaan dan pernah menjadi ketua tim sukses dari Budhi saat mengikuti proses pemilihan kepala daerah Kabupaten Banjarnegara untuk memimpin rapat koordinasi (rakor).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas