KPK Sita Aset Bupati Banjarnegara Senilai Rp 10 Miliar, Diduga Hasil TPPU
KPK menyita aset milik Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono senilai Rp10 miliar yang diduga hasil TPPU.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono senilai Rp10 miliar.
Diduga, aset tersebut merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Budhi Sarwono.
"Sejauh ini kami telah melakukan penyitaan terkait dengan aset-aset yang diduga milik tersangka ini kurang lebih Rp10 miliar," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022).
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Jadi Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang
Baca juga: Bupati Nonaktif Banjarnegara Minta Jatah 10 Persen dari Nilai Proyek: Berikut Kesaksian Kontraktor
Namun, Ali enggan membeberkan aset Budhi Sarwono yang disita oleh KPK.
KPK, dikatakannya, akan terus menelusuri aset-aset lain milik Budhi yang diduga hasil pencucian uang.
"Tentu prosesnya masih panjang, nanti perkembangannya akan kami sampaikan," kata Ali.
Diberitakan, KPK kembali menetapkan Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka.
Kali ini, KPK menjerat Budhi Sarwono menggunakan pasal TPPU.
"Dengan ditemukannya berbagai alat bukti baru dalam perkara dengan tersangka BS dkk, tim penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka BS (Budhi Sarwono) dkk," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).
Ali mengungkapkan, Budhi Sarwono diduga berupaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi sebelumnya.
Di antaranya dengan membelanjakan dalam bentuk berbagai aset, baik bergerak maupun tidak bergerak.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk menguraikan dugaan tindak pidana dimaksud," kata Ali.
Dalam perkara sebelumnya, KPK menjerat Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) dan Kedy Afandi (KA) selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut bahwa pada September 2017, Budhi memerintahkan Kedy yang juga orang kepercayaan dan pernah menjadi ketua tim sukses dari Budhi saat mengikuti proses pemilihan kepala daerah Kabupaten Banjarnegara untuk memimpin rapat koordinasi (rakor).