Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Terima Laporan Adanya 122 Pelanggaran di Danau Singkarak Sumatera Barat

KPK menerima laporan adanya 122 pelanggaran yang terjadi di Danau Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Terima Laporan Adanya 122 Pelanggaran di Danau Singkarak Sumatera Barat
Istimewa
KPK menerima laporan adanya 122 pelanggaran yang terjadi di Danau Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan adanya 122 pelanggaran yang terjadi di Danau Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Pelanggaran itu berupa penyalahgunaan fungsi Danau Singkarak, dengan mengubah bibir atau sempadan danau hingga menimbun perairannya untuk dijadikan beragam jenis bangunan atas kepentingan pribadi.

Padahal, Danau Singkarak merupakan kekayaan negara yang masuk dalam 15 danau prioritas nasional.

Sebagai bagian dari Program Penyelamatan Danau Prioritas, KPK dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama dengan Pemkab Solok, akan melakukan sejumlah upaya pengembalian Danau Singkarak sesuai fungsinya.

Di antaranya dengan menetapkan bangunan yang sudah berdiri di area danau dalam status quo atau tidak boleh diubah dan membongkarnya secara bertahap.

Kasatgas Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah IV KPK Wahyudi menyampaikan pentingnya kerja sama berbagai instansi pemerintah dalam Penyelamatan Danau Prioritas.

Berita Rekomendasi

Wahyudi menegaskan Danau Singkarak sebagai kekayaan negara harus diamankan dari upaya-upaya pengambilalihan oleh segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab.

Tentunya, dengan sinergi dari pemda dan kementerian/lembaga terkait.

“Hal ini jauh lebih mudah ketika ada dukungan dari pemerintah daerah. Dengan komitmen Bupati Solok, pihak yang melakukan reklamasi Danau Singkarak bisa diberikan sanksi,” kata Wahyudi lewat keterangan tertulis, Rabu (16/3/2022).

Baca juga: KPK Bawa 84 Bukti Dalam Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Dengan sanksi tegas, aset negara yang sudah dan berpotensi dikuasai pihak ketiga, dapat kembali ke negara.

Selain dengan Kementerian ATR/BPN, KPK juga menggandeng Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengamankan aset negara yaitu Danau Singkarak.

“Kami juga berharap dari apa yang kita lakukan ini, aparat hukum juga ikut terlibat. Sehingga ada upaya-upaya persuasif untuk penyelamatan kekayaan negara atau daerah,” ujar Wahyudi.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Ariodilah Virgantara mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah cepat Pemkab Solok yang mengidentifikasi 122 pelanggaran di area Danau Singkarak.

“Ke depannya kami bersama KPK akan menindaklanjuti masalah ini. Pemkab Solok juga akan melaporkan data-data pelanggaran yang terjadi dan akan kami verifikasi,” ucap Ariodilah.

Baca juga: KPK Ingatkan Service Manager Maybank Gunung Putri Hadiri Pemeriksaan

Pihak Kementerian ATR/BPN juga akan segera menetapkan Status Danau Singkarak berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Danau Singkarak dan ketentuan yang ada.

Saat ini, Pemkab Solok sudah mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Solok tentang Pemberitahuan Pelarangan Pendirian Bangunan, kepada masyarakat.

Pemkab Solok juga sudah memberikan sanksi administratif kepada CV Anamdaro dan PT Kaluku yang melakukan reklamasi Danau Singkarak.

Sanksinya berupa pembongkaran bangunan yang biayanya ditanggung kedua perusahaan tersebut.

Pemkab Solok berharap, dengan penertiban Danau Singkarak bisa memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar kepada keuangan daerah dan masyarakat Solok.

Hal ini sesuai Peraturan Presiden nomor 60 Tahun 2021 Tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Baca juga: KPK Selisik Penggunaan DID untuk Beberapa Proyek di Pemkab Tabanan

Arahan presiden itu keluar karena kondisi sejumlah danau yang bernilai strategis sudah memprihatinkan.

Yaitu Danau Toba di Provinsi Sumatera Utara, Danau Singkarak di Provinsi Sumatera Barat, Danau Maninjau di Provinsi Sumatera Barat, Danau Kerinci di Provinsi Jambi, Danau Rawa Danau di Provinsi Banten, Danau Rawa Pening di Provinsi Jawa Tengah, dan Danau Batur di Provinsi Bali.

Kemudian Danau Tondano di Provinsi Sulawesi Utara, Danau Kaskade Mahakam (Melintang, Semayang, dan Jempang) di Provinsi Kalimantan Timur, Danau Sentarum di Provinsi Kalimantan Barat, Danau Limboto di Provinsi Gorontalo, Danau Poso di Provinsi Sulawesi Tengah, Danau Tempe di Provinsi Sulawesi Selatan, Danau Matano di Provinsi Sulawesi Selatan, dan Danau Sentani di Provinsi Papua.

Sedangkan dalam Pasal 3 ayat (2) Perpres No 60/2021 menguraikan kriteria danau yang harus segera diselamatkan.

Yaitu mengalami tekanan dan degradasi berupa kerusakan Daerah Tangkapan Air Danau, kerusakan Sempadan Danau, kerusakan badan Air Danau, pengurangan volume tampungan Danau, pengurangan luas Danau, peningkatan sedimentasi, penurunan kualitas Air, dan penurunan keanekaragaman hayati yang mengakibatkan masalah ekologi, ekonomi, dan sosial budaya bagi masyarakat.

Lalu danau yang memiliki nilai strategis ekonomi, ekologi, sosial budaya, dan ilmu pengetahuan; dan/atau tercantum dalam salah satu dokumen perencanaan pembangunan, rencana induk, dan/ atau bentuk dokumen teknis lainnya di sektor Air dan/atau Danau.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas