Menkumham Yasonna Laoly: Jangan Segan Beri Sanksi Tegas Terhadap Notaris yang Melanggar
Yasonna Laoly menyatakan pentingnya pemberian sanksi tegas kepada oknum notaris yang tidak profesional dan bertanggung jawab.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan pentingnya pemberian sanksi tegas kepada oknum notaris yang tidak profesional dan bertanggung jawab.
Hal itu dikatakannya karena melihat adanya persaingan cukup tinggi di kalangan notaris yang terkadang melahirkan godaan bagi sebagian oknum untuk melakukan perbuatan yang melanggar kode etik profesinya.
Yasonna mengungkapkan hal itu usai melantik tiga orang Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Pusat Notaris (PAW MPPN) dan Pengganti Antar Waktu Majelis Kehormatan Notaris Pusat (PAW MKNP) Periode 2019-2022.
"Banyak persoalan badan hukum, pergantian kepemilikan saham, dan lain-lain terutama dalam hal-hal yang sangat tinggi nilai ekonominya,” kata Yasonna dalam keterangannya dikutip Rabu (16/3/2022).
"Banyak notaris-notaris kita yang sering melanggar kode etik," lanjut dia.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham DKI Sidak Ruang Tahanan Hingga Makanan Warga Binaan Lapas Salemba
Sebagai profesi yang sangat strategis, kata Yasonna, para notaris diharapkan dapat bertindak profesional, jujur, amanah, dan tidak memihak dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Untuk memastikan agar setiap notaris menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik jabatan notaris, Yasonna menekankan perlu dilakukan pengawasan, pembinaan, dan perlindungan terhadap notaris.
Tak hanya itu, perlu juga untuk memastikan bahwa notaris menaati dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Ada Penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta, Kemenkumham: Kami Mohon Maaf
“Majelis Pengawas Notaris, baik di pusat maupun daerah harus bertindak profesional, harus mengawasi notaris. Jangan segan (untuk) bertindak, berikan sanksi yang tegas (kepada oknum notaris),” kata Yasonna.
Terlebih kata menteri dari Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) itu, tugas dan jabatan sebagai anggota Majelis Pengawas Notaris maupun sebagai Majelis Kehormatan Notaris adalah tugas dan jabatan yang sangat mulia sekaligus membutuhkan kejujuran, ketulusan dan kedisiplinan.
Diperlukan pula kata dia, komitmen yang kuat untuk melaksanakan tugas sebagai anggota majelis dengan penuh tanggung jawab.
"Selain komitmen yang kuat, Saudara juga diharapkan senantiasa mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan jabatan notaris," kata dia.
Sebab menurut Yasonna, Majelis Kehormatan Notaris harus memberikan pertimbangan yang tepat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.