Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekerja Disabilitas Masih Terkendala Fasilitas dan Infrastruktur yang Belum Memadai di Tempat Kerja

Selain sulitnya mendapat kesempatan bekerja, ada tantangan lain yang dihadapi oleh disabilitas.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Pekerja Disabilitas Masih Terkendala Fasilitas dan Infrastruktur yang Belum Memadai di Tempat Kerja
freepik.com/ thanyakij-12
Ilustrasi Fasilitas dan Infrastruktur di Tempat Kerja. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sampai saat ini masih ditemui tantangan bagi kelompok disabilitas untuk bekerja. Selain sulitnya mendapat kesempatan bekerja, ada tantangan lain yang dihadapi oleh disabilitas.

Hal ini diungkapkan oleh Founder Difalink, Ni Komang Ayu Suriani. Difalink merupakan lembaga yang menghubungkan penyandang disabilitas ke perusahaan.

Dalam webinar yang dilaksanakan Yayasan Pulih dengan tema “Work-life Balance Amidst Pandemic: Is it Possible? Let’s Create Healthy and Equal Partnerships at Home and Work”, Suriani menyebutkan kurang lengkapnya infrastruktur kerap menjadi masalah.

"Kami fokus di empat kategori, daksa, tunarungu, tunanetra dan autisme. Sejauh ini kendala utama ada infrastruktur. Terutama pekerjaan di lapangan," ungkapnya secara virtual, Rabu (16/3/2022).

Baca juga: BPJS Kesehatan dan KADIN Indonesia Perkuat Kerja Sama untuk Perlindungan bagi Pekerja di Badan Usaha

Misalnya saja saat bekerja di lapangan, diperlukan mengunakan alat bantu seperti kursi roda atau tongkat khusus. Dan sampai saat ini tidak banyak perusahaan yang mencukupi infrastruktur.

Satu-satunya cara yang bisa dilakukan adalah membangun kesadaran. Dimulai dari perusahaan bisa mempertimbangkan tugas apa yang sesuai dengan situasi masing-masing penyandang disabilitas.

Berita Rekomendasi

"Bisa dilakukan adalah ditanyakan, pekerjaan apa bisa dilakukan secara online. Sehingga walau memakai kursi roda, mereka bisa berdaya. Jangan sampai tereliminasi karena tidak mendapatkan akses," tegas Suriani.

Baca juga: Menaker Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, JHT Bisa Cair sebelum Usia 56 Tahun dan Dipermudah

Selain itu ia berharap upah yang diterima pekerja sebanding dengan beban kerja dan jam kerja. Tidak ada eksploitasi terhadap mereka.

"Kalau tidak sesuai upah dan jam bisa berdampak pada kebahagiaan dan kinerja mereka. Harapan semoga perusahaan banyak menerapkan work life belance," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas