Sertifikasi Halal Dikelola BPJPH Kemenag, Diklaim Lebih Mudah dan Murah, Apa Beda dengan yang Lama?
Simak selengkapnya wawancara eksklusif Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra dengan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham:
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Anita K Wardhani
![Sertifikasi Halal Dikelola BPJPH Kemenag, Diklaim Lebih Mudah dan Murah, Apa Beda dengan yang Lama?](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/halalw.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham mengatakan proses sertifikasi halal terus mengalami perbaikan.
Integrasi dan literasi digital bagi pelaku usaha membuat pengurusan sertifikat halal semakin mudah.
"Pelayanan sertifikasi halal kita ini sudah mulai berbasis elektronik digitalisasi bahkan terintegrasi
dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)," kata Aqil saat wawancara eksklusif dengan Tribun Network, Selasa (15/3/2022).
Menurutnya, BPJPH semakin mengoptimalkan pelayanan di website dan mobile apps sehingga pelaku
usaha bisa dengan mudah melakukan sertifikasi produk.
Baca juga: Kepala BPJPH: Logo Halal yang Baru Kombinasi Antara Nilai Budaya Indonesia dan Keislaman
Baca juga: Mekanisme Proses Pengurusan Sertifikasi Halal Lewat BPJPH
Simak selengkapnya wawancara eksklusif Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra
dengan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham:
![Label halal](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/label-halal-terbaru-kemenag.jpg)
Sejak kapan BPJPH mengambill alih peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menerbitkan
sertifikasi halal?
Saya harus klarifikasi bahwa BPJPH tidak mengambil alih tetapi pemerintah menerbitkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.Namun bukan berarti BPJPH langsung ada pada saat itu, tiga tahun setelahnya BPJPH baru terbentuk di bawah Kementerian Agama.
Barulah di tahun 2019, BPJPH resmi diberi mandat untuk melakukan sertifikasi halal secara total.
![Label halal terbitan MUI (kiri) dan Kementerian Agama RI](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/label-halal-terbitan-mui-kiri-dan-kementerian-agama-ri.jpg)
Di dalam proses sertifikasi BPJPH pun tidak sendiri.
BPJPH bersama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketiga aktor ini memiliki wilayah garapan masing-masing yang tidak bisa tumpang tindih.
BPJPH wilayah administratif, LPH wilayah saintifik dan kajian para ahli, serta MUI menjalankan fungsi keagamaan.
Kerja BPJPH dikuatkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah PP Nomor 39 Tahun 2021 tanggal 02 Februari 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Apakah BPJPH ada di seluruh wilayah Indonesia?
Ya, BPJPH ini satuan kerja eselon satu Kementerian Agama. Di setiap daerah kita punya.Tetapi pelayanan sertifikasi halal kita ini sudah mulai berbasis elektronik digitalisasi bahkan terintegrasi dengan LPH.
Kita juga mengoptimalkan pelayanan sertifikasi di website dan mobile apps sehingga pelaku usaha
bisa dengan mudah melakukan sertifikasi produk.
Target untuk keluarnya satu sertifikat halal untuk satu permohonan berapa lama?
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.