Sudah Turun Rp 3 Juta, Anggota Komisi VIII Kritik Kemenag yang Usul Tarif Biaya Haji Rp 42 Juta
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief mengusulkan tarif baru Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief mengusulkan tarif baru Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022.
Dimana, Hilman mengusulkan biaya haji turun yang semula Rp 45 juta menjadi Rp 42 juta.
Hal itu disampaikan Hilman dalam paparannya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Samsu Niang pun merespons usulan Kemenag tersebut.
Samsu Niang pun mengkritik, bahwa besaran biaya Rp 42 juta masih terlalu tinggi.
Tak hanya itu, ia mengebut besaran ongkos haji di atas Rp 40 juta masih memberatkan masyarakat.
Terlebih, pemerintah Arab Saudi tak memberlakukan lagi protokol kesehatan (prokes) berupa tes swab PCR.
Baca juga: Kementerian Agama Usul Biaya Haji 2022 Sebesar Rp 42 Juta
Ditambah, situasi pandemi Covid-19 dimana ekonomi masyarakat sedang tidak baik.
"Anggararan BPIH estimasi Rp 45 juta dan Rp 42 juta tanpa prokes masih terlalu tinggi, kalau bisa dikurangi karena tidak ada PCR. Perlu pendalaman yang khusus karena kondisi Covid-19 saat ini, ekonomi sangat tidak bagus. Kalau biaya haji atas Rp 40 (juta,red), saya kira sangat berat," kata Samsu Niang.
Maka dari itu, Legislator asal Sulawesi Selatan ini berharap besaran biaya haji paling tidak sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Saya harapkan minimal sama dengan periode lalu," ucapnya.